Top Stories
-
Ibadah HKBP Perumnas Mandala Resort Perumnas Mandala Distrik X Medan-Aceh, Minggu 10 Mei 2026
-
Penny Stock
-
Umur Berapa Anak-anak Sebaiknya Bisa Mulai Dididik Untuk Melawan LGBT
-
Tingkatkan Performa Scalping Anda!
-
Istilah Haka Haki Dalam Trading Saham
-
Bagaimana Hidup Anda Setelah Berusia 60 Tahun?
-
Waspada LGBT, Jaga dan Awasi Anak Laki-laki Anda Sejak Kecil
-
Ingat Baik-Baik! Avg Down hanya untuk Saham Fundamental dan Bluechip
-
Yang Masih Pemula, Bingung Entry Harga Berapa?
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 704
Kapolrestabes Medan Dicopot, Diduga Terima Suap Kasus Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mencopot Kapolrestabes Medan yang diduga menerima uang dari bandar narkoba (CNN Indonesia/ Farida)
SitindaonNews.Com, || Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya usai diduga menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari bandar narkoba.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan Kombes Aria Fahmi bakal menjadi Plh Kapolrestabes Medan. Aria Fahmi merupakan Irwasda Polda Sumut.
"Pelaksana tugas sehari hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk plh dan terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombespol Aria Fahmi selaku Plh Polrestabes Medan," ucap Panca, Jumat (21/1).
Panca menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut, antara lain penggelapan dana Rp650 juta, narkotika dan uang suap sebesar Rp300 juta.
"Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan," tegas Panca.
Dalam kasus ini ada lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono. Uang mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan.
Rinciannya, Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta, Toto Hartono sebesar Rp95 juta, dipotong uang posko Rp5 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil Rp50 juta sebagai uang rokok.
Mulanya terungkap ketika istri dari bandar narkoba, yakni Imayanti menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan. Dia menyebut telah memberikan Rp300 juta agar perkara dihentikan.
Dalam sidang, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan lalu menjelaskan bahwa uang telah dibagi-bagi ke pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.
Sumber: cnnindonesia.com