Top Stories
-
Kemana Setelah Lulus Kuliah?
-
Yang Belum Punya Barang Amati IHSG Fulu Sebelum Entry.
-
Jangan Sia-siakan Sukses Karir Anda
-
Hidup Hanya Sekali! Jangan Menghabiskan Waktumu Untuk Menunggu Kesempatan yang Paling Sempurna.
-
Jangan Pernah Menyerah!
-
Bagimana Cara Anda akan Memulai Berbisnis untuk Menjadi Milyarder?
-
Tetap Berhati-hati Walau IHSG Dua Hari Hijau
-
Pelajaran Minggu Ini: Jika IHSG Merah dan Jika IHSG Hijau
-
Kita Masih Butuh Investor Asing
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 922
Semakin Lengkaplah Penderitaan Ini! Setelah JHT 56 Tahun, Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, STNK & SKCK
Foto: BPJS Kesehatan (Tim Infografis Fuad Hasim)
SitindaonNews.Com | Ada apa dengan negeri ini, peraruran JHT bisa ducairkan setelah usia pekerja 56 tahun masih mendapat penolakan dari para pekerja dan buruh, sekarang ada aturan baru lagi, sepertinya negara sedang kehabisan dana sehingga BPJS di otak-atik.
Sebagaimana diketahui dari pemberitaan fi media sosial, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis aturan tersebut dikutip detikcom, Minggu (20/2/2022).
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya. (detik.com)