Top Stories
-
Kunci Sukses Cowok yang Masih Berusia 20-30 Tahun
-
Memulai Entry untuk Beli Saham
-
Bagi yang Sudah Candu Trading, Alokasikan 90% Sahammu Untuk Trading yang Terstruktur dan 10% Untuk Saham Penny Stock
-
Trading Sebagai Pekerjaan Tetap, Why Not?
-
Kenapa Sudah Kerja Keras, Sudah Menabung Bertahun-tahun Belum Juga Menjadi Kaya ?
-
Moment Entry Yang Tepat
-
Menjadi Kaya Bukan Karena Pintar Mencari Uang, Tapi Karena Pintar Mengelola Uang
-
Saham Milikmu Kena Suspend?
-
Hidup Makmur Dari Trading! Mengapa Tidak?
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 693
KPK soal vonis Edhy Prabowo: Tak Cerminkan Keagungan Mahkamah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo tidak mencerminkan keagungan mahkamah.
KPK, lanjut dia, kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kasasi pada 7 Maret 2022 lalu.
"Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini, ya, agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
MA diketahui memotong pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun. Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah bekerja baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju. Kinerja baik dimaksud yakni saat Edhy menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.
Alex berpendapat tidak sepatutnya MA menilai baik atau buruk sebuah kebijakan.
"MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik. Saya hanya sebatas membaca berita di koran dan itu pun sudah membuat dahi saya mengernyit," ucap mantan hakim tindak pidana korupsi ini.
Meskipun begitu, KPK, lanjut Alex, tetap menghormati setiap putusan hukum yang dijatuhkan lembaga peradilan.
"Saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya. Seburuk apa pun putusan hakim itu kita harus hormati dan laksanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, MA menghukum Edhy dengan pidana 5 tahun penjara (sama dengan tuntutan jaksa KPK) dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis ini lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Putusan di tingkat kasasi ini diadili ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani