Top Stories
-
Pilih Saham yang Aman
-
Hepeng ( Part 4 )
-
Hepeng (Part 2)
-
Hepeng (Part 1)
-
Hepeng ( Part 3 )
-
Darimanakah Kita Mengetahui Isi Hati Seseorang?
-
Quo Vadis Adat Batak: MANUAN BUHU DI NA SO RUASNA
-
Jangan Tergantung Hanya Satu Sumber Penghasilan!
-
Jangan Mengabaikan 6 Hal Berikut Ini Jika Ingin Tetap Bugar Setelah Usia 58 tahun!
Search
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2610

Mantan penasehat KPK dan juga koordinator lapangan (korlap) aksi massa, Abdullah Hehamahua, saat ditemui di kawasan patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
JAKARTA -- Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua berencana melaporkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahkamah Internasional. Tindakan itu dilakukannya agar Mahkamah Internasional menginvestigasi Situng KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
Read more: Hehamahua akan Laporkan Situng KPU ke Mahkamah Internasional
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2731
Aksi masa kawal putusan MK.
Proses pembacaan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Kamis 27 Juni 2019. Selama proses pembacaan putusan, massa aksi kawal MK masih terus berlangsung.
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2563
Sitindaon News - Menurut Prof. Mahfud MD, sengketa hasil pilpres 2019 secara kuatitatif (numerik) sudah selesai karena paslon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK.
Berikut ini selengkapnya pendapat Prof. Mahfud MD terhadap sidang sengketa hasil pilpres di MK hari ini.
Read more: Mahfud MD: Sengketa Hasil Pilpres 2019 Secara Kuantitatif Sudah Selesai
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 3078
Sumber: Akun FB Al-jamin NUsantara
Viral tulisan SP mantan Dirut BNI, pemilik Hotel lembah gunung Bromo serta beberapa cafe di Semarang
*Mau tahu seperti apa Pemilu Curang itu?*
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2773

Tim hukum Prabowo-Sandi gugat hasil Pilpres ke MK (rengga/detikcom
Sitindaon News - Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitisi (MK). Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Apa saja?
Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019).
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123
Sumber: detikNews
https://m.detik.com/news/indeksfokus/4723/prabowo-gugat-ke-mk/berita
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2595

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. Kedatangan Bambang Widjojanto Abraham Samad guna bersilatuhrahmi dengan Pimpinan dan karyawan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menangani gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi akhirnya dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu telah ditunjuk menjadi ketua.
"Ketua tim pengacara yang akan memimpin tim hukum adalah Mas Bambang Widjojanto," kata Andre di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Read more: Akhirnya Tim Kuasa Hukum Prabowo Dipimpin Bambang Widjojanto