Top Stories
-
Beberapa Nama Broker atau Bandar Besar dalam Perdagangan Saham
-
Check List Anti Nyangkut di Harga Pucuk
-
Hindari Saham Lapis 3 Dengan Markep Cap Kecil
-
Seputar TPIA Hari Jumat Kemaren
-
Jika Ingin Melihat Keaslian Karakter Seseorang, Berilah Dia Jabatan!
-
Untuk Membangun Kerajaan Allah, Haruskah Dengan Cara Membangun Gereja?
-
Cut Loss adalah Strategy, Cut Loss bukan Petaka!
-
Scalper atau Swinger?
-
Cara Memilih Saham yang Tepat Anti Boncos!
Search
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 3092
Sumber: Akun FB Al-jamin NUsantara
Viral tulisan SP mantan Dirut BNI, pemilik Hotel lembah gunung Bromo serta beberapa cafe di Semarang
*Mau tahu seperti apa Pemilu Curang itu?*
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2790

Tim hukum Prabowo-Sandi gugat hasil Pilpres ke MK (rengga/detikcom
Sitindaon News - Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitisi (MK). Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Apa saja?
Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019).
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123
Sumber: detikNews
https://m.detik.com/news/indeksfokus/4723/prabowo-gugat-ke-mk/berita
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2610

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. Kedatangan Bambang Widjojanto Abraham Samad guna bersilatuhrahmi dengan Pimpinan dan karyawan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menangani gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi akhirnya dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu telah ditunjuk menjadi ketua.
"Ketua tim pengacara yang akan memimpin tim hukum adalah Mas Bambang Widjojanto," kata Andre di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Read more: Akhirnya Tim Kuasa Hukum Prabowo Dipimpin Bambang Widjojanto
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 3395
Ilustrasi Media Sosial
Pemerintah Membatasi Akses Medsos, Pengurus YLKI Sibuk Beropini
Oleh: Sudin Maurid Sitindaon
Sitindaon News, Jakarta. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, langkah pemerintah membatasi sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan bisa dimengerti meski sebenarnya melanggar sebagian hak publik.
"Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti walaupun sebenarnya terlambat," kata Tulus melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2019), seperti dikutip Antara.
Read more: Pemerintah Membatasi Akses Medsos, Pengurus YLKI Sibuk Beropini
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2917

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara
Kebijakan Pembatasan Media Sosial Kemenkominfo Berdampak Lain
Oleh: Sudin Maurid Sitindaon
Sitindaon News, Jakarta. Suka atau tidak kemenkominfo tepat untuk sementara waktu membatasi upload video dan gambar di medsos dan messeging sistem. Ini dilakukan untuk mencegah penyebarluasan berita bohong sampai provokasi terkait aksi 21 dan 22 Mei.
Walau demikian tidak semestinya hal tersebut menyebabkan timbulnya keluhan dipengguna melebihi dari batasan yang diterapkan. Banyak pengguna mengeluhkan dampak lain yang dirasakan seperti sulitnya untuk mengakses aplikasi online, hal ini kemudian berakibat secara langsung seperti terganggu beraktifitas.
Read more: Kebijakan Pembatasan Media Sosial Oleh Kemenkominfo Berdampak Lain
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2764

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu. (Imam B)
Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia Ari Junaedi menilai batalnya BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis ini menunjukkan ketidaksiapan BPN dalam menyiapkan gugatan berserta bukti-bukti.
BPN baru akan mengajukan gugatan pada Jumat (24/5) atau hari terakhir batas waktu melayangkan gugatan.
Read more: Batal ajukan gugatan, BPN dinilai makin kelihatan tak punya bukti