Top Stories
-
Maling Motor di Tangerang dan Jakbar Ditangkap Saat Mau Jual Hasil Curian
-
Dampak Dari Kelebihan Makan Durian
-
Etika Sarapan di Hotel, Bolehkah Tamu Bungkus Makanan ?
-
Setahun Pemerintahan Prabowo, AHY Jadi Menteri Berkinerja Terbaik
-
7 Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin D yang Sering Tak Disadari
-
Chery Perkenalkan Baterai dengan Jarak Tempuh 1.300 Km Sekali Isi
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 677
Masyarakat harus menyiapkan dana minimal Rp805 ribu untuk mudik lebaran dari Jakarta ke Medan tahun ini. Berijut ulasannya. Ilustrasi. (Agung Pambudhy/Detikcom)
SitindaonNews.Com, || Mudik menjadi salah satu aktivitas yang tak terpisahkan dengan perayaan Idulfitri. Mulai tahun ini, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk pulang kampung.
Banyak masyarakat yang mudik ke Pulau Jawa, namun tak sedikit juga yang pulang ke Pulau Sumatera seperti Kota Medan.
Anda bisa menempuh jalur darat dari Jakarta ke Medan. Jalan tol yang dapat digunakan mulai dari ruas tol Jakarta-Tangerang, tol Tangerang-Merak, dan kapal feri Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni.
Kemudian, ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tol Kayu Agung-Palembang, tol Pekanbaru-Dumai, dan tol Tebing Tinggi-Medan.
Lantas, berapa tarif yang harus dibayar untuk mudik ke Medan via tol? Berikut ulasannya.
Menurut Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, pemudik dapat menggunakan kendaraan golongan satu seperti sedan hingga bus untuk perjalanan.
Anda dapat memulai perjalanan melalui ruas tol Jakarta-Tangerang dengan tarif Rp7.000 dengan mengambil pintu keluar gerbang tol Cikupa. Kemudian, melanjutkan perjalanan melalui tol Tangerang-Merak dengan tarif Rp44 ribu.
Untuk sampai ke Pulau Sumatera, Anda perlu menggunakan kapal feri milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Menurut aplikasi Ferizy milik PT ASDP, kendaraan sedan penumpang yang masuk ke golongan 4A dikenakan biaya Rp419 ribu.
Sesampainya di Bakauheni, Anda dapat melanjutkan perjalanan melalui tol Bakauheni-Terbanggi Besar dengan biaya Rp111 ribu dan masuk ke tol Kayu Agung-Palembang dengan tarif Rp50 ribu.
Kemudian, Anda perlu mengambil jalan raya non-tol untuk sampai ke tol Pekanbaru-Dumai dengan tarif Rp118.500. Setelah keluar dari tol tersebut, Anda perlu menyusuri jalan raya non-tol lainnya untuk sampai ke ruas tol Tebing Tinggi-Medan dengan tarif Rp55.500.
Dengan begitu, biaya tol dan kapal feri yang perlu Anda keluarkan adalah sebesar Rp805 ribu.
Berikut rinciannya:
1. Jakarta-Tangerang: Rp7.000
2. Tangerang-Merak: Rp44 ribu
3. Kapal feri: Rp419 ribu
4. Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp111 ribu
5. Kayu Agung-Palembang: Rp50 ribu
6. Pekanbaru-Dumai: Rp118.500
7. Tebing Tinggi-Medan: Rp55.500 ribu
Total: Rp805 ribu
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 481

Seorang pria melihat seekor ular terbakar dan memutuskan untuk mengeluarkannya dari api.
Ketika dia melakukannya, ular itu menggigitnya sehingga menyebabkan rasa sakit yang luar biasa.
Pria itu menjatuhkan ular itu dan ular itu pun jatuh kembali ke dalam api.
Kemudian pria itu melihat sekeliling dan menemukan sebatang logam dan menggunakannya untuk mengeluarkan ular itu dari api, utk menyelamatkan nyawa ular tadi.
Seseorang yang melihat kejadian itu mendekati pria tsb dan berkata, "Ular itu menggigitmu, mengapa Anda masih mencoba untuk menyelamatkannya ? "
Pria itu menjawab : "Sifat ular adalah menggigit, tetapi itu tidak akan mengubah sifat ku yg suka menolong."
Jangan mengubah sifat Anda hanya karena seseorang membenci dan membahayakan Anda. Jangan kehilangan hatimu yang baik, hanya karena mereka yg berhati busuk.
Jadilah bijak saat kebaikanmu dinilai salah dan dibalas dengan kelicikan. Walau dunia tidak melihat, karna ada Tuhan yang akan membalasnya nanti,,,
Percayalah Tuhan maha adil dan bijaksana kpd hamba-hamba Nya,
Aamiin.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=398818158556542&id=100052850842578
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 586
Kartu e-Money Bank Mandiri dan BCA
SitindaonNews.Com, || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan transaksi layanan keuangan oleh fintech atau secara digital bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Salah satunya, transaksi top up e-money atau e-wallet.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung menyatakan PPN yang dikenakan pada e-money tersebut hanya berlaku untuk biaya jasa top up atau isi ulang saja.
Misal, saat Anda mengisi e-money sebesar Rp1 juta, biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp1.500. Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dari Rp1.500, bukan Rp1 juta.
Bonar kemudian memberi contoh lain. Jika Anda melakukan transaksi transfer uang secara digital dan biaya yang dikenakan adalah Rp6.500, maka PPN yang dikenakan adalah Rp715 per transaksi.
"Jadi bukan nilai top up, tapi jasa yang dipakai tadi yang difasilitasi oleh fasilitator. Jadi atas fee (komisi), bukan top up sejuta kena (PPN) sejuta, enak benar uang saya hilang dong? Binomo dong namanya itu," beber dia pada konferensi pers, Rabu (6/4).
Aturan yang dijelaskan Bonar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berlaku mulai 1 Mei nanti.
Dalam Bab III yang mengatur soal Perlakuan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, dijabarkan bahwa penyediaan jasa pembayaran yang dimaksud berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Kemudian, pada Pasal 7(2) dijelaskan jenis layanan uang elektronik berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan channel lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana dan atau layanan paylater.
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 608

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka NPEW selaku pemberi suap dalam korupsi pengurusan DID Tabanan pada tahun 2018 selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK pun menahan satu tersangka pemberi suap lainnya, yakni Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dengan durasi penahanan yang sama.
Terkait dengan lokasi penahanan, Lili menyampaikan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada kesempatan yang sama, Lili mengungkapkan keprihatinan pihaknya terhadap terjadinya tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah.
"KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah. Semestinya, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan," ujarnya.
Oleh karena itu, ujar dia melanjutkan, KPK mengingatkan, kepada seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi (ANTARA)
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 523
Ilustrasi. (Foto: Anggi Krisna/Hiresstock)
Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi, menikah dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian hari ini, Jumat (18/3). Keduanya menjalani prosesi pernikahan dengan dua cara yaitu akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan proses pernikahan di Katedral sesuai agama Gerald.
Ayu menggelar akad nikah di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam, sekitar pukul 07.30 pagi. Setelah itu dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Katedral Jakarta pukul 10.00. Prosesi pernikahan disiarkan langsung di YouTube Ayu Kartika Dewi.
Dari siaran YouTube yang dilihat CNNIndonesia.com, akad nikah dilakukan langsung oleh Ayah kandung Ayu, Tri Budi Mulyono. Sedangkan pada misa pemberkatan dipimpin oleh Uskup KAJ, Kardinal Ignatius Suharyo.
Dalam prosesi pernikahan, Ayu terlihat mengenakan gaun dan jilbab putih. Pada saat yang sama, Gerald tampak mengenakan jas hitam dengan korsase putih.
Pada saat akad nikah, tampak Ayu dan Gerald diberi nasihat pernikahan dan diminta untuk tidak meninggalkan satu sama lain hingga maut memanggil. Setelahnya, Ayu dan Gerald mengangguk.
"Berjanji pada siapa?" tanya penceramah.
"Pada Tuhan," ujar Gerald.
"Pada Tuhan dan hakim wali nikah kalian," tegasnya.
Secara terpisah ketika dikonfirmasi, Uskup KAJ, Kardinal Ignatius Suharyo mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk memimpin misa pernikahan oleh pendamping keduanya.
"Yang mendampingi mereka Rama Adi Prasadja dan Rama meminta saya memimpin peneguhan nikah mereka," ujar Suharyo pada CNNIndonesia.com, Jumat (18/3).
Meski demikian, ia tidak mengetahui apakah proses pernikahan Ayu dan Gerald menjadi misa pernikahan pertama yang dilakukan di Katedral atau tidak.
"Saya tidak tahu, apakah ini yang pertama," sambung Suharyo
(CNN Indonesia)