Top Stories
-
Scalping Trading Hari Ini Kamis 21 Mei 2026
-
Saat Uang Kotor Masuk ke Rumah Tuhan
-
Apa Langkah Anda Dalam Day Trading Dengan Index 6000 an Seperti Saat Ini?
-
Buat Yang Kemaren Inepin BRPT 1720 (BJSP)
-
Tinggalkan BUMI Semakin Nyungsep Tidak Menarik Lagi
-
Trading Sat-set Sesi Pertama Rabu 20 Mei 2026
-
Cara Entry Limit Order di Saham Status Open Menunggu Match
-
IHSG Jebol Hingga Level 6000, Semua Saham Sisa 40%, DPR dan Pejabat Cuma Foto-foto Tanpa Solusi
-
Trik Memilih Saham, Kapan Waktu Entry dan TP
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1270
"Hukum Sontoloyo atau "Hukum Mati"
"Hukum Sontoloyo" atau "Hukum Mati"
Kasus Suap APBD Provinsi Jambi, mantan Gubernur ZZ dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda 1M.
Jika menangani para koruptor dengan "Hukum Sontoloyo" bukan dengan "Hukum Mati", maka korupsi dan suap akan terus saja marak, tidak pernah surut walau sudah banyak yg ott.
Tuntutan hukum penjara untuk mantan Gubernur Jambi ZZ cuma 8 tahun, dan nantinya jika sudah jadi narapidana paling hanya menjalani 1/2 dari masa hukumannya setelah potong sana potong sini, potong komisi dan potong remisi.
Semua yg ott atau tersangka korupsi tidak ada yang diborgol tangannya, tidak ada yg terlihat rasa malu, senyam senyum melambaikan tangannya, dasar Sontoloyo.
Para capres dan caleg tidak satupun yg berkomitmen penegakan hukum dengan membuat UU Hukum Mati Koruptor.
Para capres dan caleg hamya sibuk menjual dirinya untuk dilirik dan dipilih oleh rakyat. Apakah rakyat juga sudah jadi "Rakyat Sontoloyo" memilih capres dan caleg "Sontoloyo" yg tidak serius memberantas korupsi.
Jika tidak mau disebut "Ralyat Sontoloyo" maka jangan pilih capres dan caleg yg tidak komitment Hukum Mati Koruptor
.![]()