Top Stories
-
Jika Bisnismu Masih Susah Naik, Fokus Hanya Satu Bidang Saja Yang Anda Benar-benar Ahli
-
Jangan Target Cuan Terlalu Tinggi. TP Tipis Tetapi Masuk Berkali-kali.
-
Pemula Tetap Trading Saham Lapis-I Saja Dulu Ya!
-
Tak Perlu Marah Saat Pendeta dan Gereja Dibahas di Media Sosial
-
Pelajarannya Jelas, Jika Minus Sudah Melebihi - 2% Harus Cut Loss.
-
Yang Membahayakan Gereja Bukan Kritik yang Keras, Tetapi Pendeta yang Tidak Lagi Bisa Dikoreksi.
-
Para Fans BUMI, Lihat Order Book Ini!
-
R. Noto Widjojo: Scalping itu Tidak Peduli Index Merah atau Hijau Sama Saja.
-
Melompatlah Dari Gereja Yang Pendetanya Sibuk Mengintai Uangmu.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 708
"Yang bersangkutan masih dalam perawatan di RS. Belum tuntas (pemeriksaan). Yang bersangkutan sakit"
SitindaonNews.Com | Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan Joko Tjandra masih belum rampung dilakukan karena yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit.
"Yang bersangkutan masih dalam perawatan di RS. Belum tuntas (pemeriksaan). Yang bersangkutan sakit," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Penyidik masih menunggu kondisi kesehatan Prasetijo membaik untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Kalau dia sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP (berita acara pemeriksaan) lagi," tuturnya.
Buah Segar Indonesia by BUGARINDO
Dari hasil investigasi Tim Khusus Bareskrim bersama Div Propam Polri, diketahui Brigjen Prasetijo Utomo berangkat satu pesawat dengan buronan Joko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak. Dan info yang kami dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO (Joko Tjandra)," katanya.
Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Joko Tjandra. Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Dari hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra itu atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Joko juga melibatkan Prasetijo.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 681
"Saya jujur saja pak jaksa di forum pengadilan ini saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum"
SitindaonNews.Com | Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui menerima uang 15 ribu dolar Singapura dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina.
"Saya jujur saja pak jaksa di forum pengadilan ini saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," kata Wahyu dalam sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Baik Wahyu maupun Agustiani tidak hadir di persidangan tersebut. Hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan pengacara kedua terdakwa yang hadir secara fisik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," ujar Wahyu menambahkan.
Dalam dakwaan disebut, uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment".
Uang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp100 juta.
"Pada waktu itu seingat saya konteksnya adalah Bu Tio menawarkan ke saya ada dana operasional pada 17 Desember 2019, seingat saya Bu Tio pernah menyampaikan dana dari Saeful," ucap Wahyu.
"Kami mohon terdakwa jelaskan dengan jujur!" kata JPU KPK Ronald Worotikan menegaskan.
"Dana operasional bukan berasal dari saya tapi dana operasional yang menyampaikan bu Tio, beberapa menit sebelum terima uang dari Bu Tio, saya ketemu Saeful di Pejaten Village," jawab Wahyu.
"Di BAP saudara mengatakan 'Selanjutnya saya mengetahui perwakilan PDIP Donny, Tio dan Saeful mendekati saya agar Harun dapat menggantikan Riezky, saat itu Donny mengatakan ada dana operasional yang tidak terbatas tapi saya tidak ingat kapan penyampaiannya di kantor saya', apakah ini benar?" tanya jaksa Ronald.
"Betul," jawab Wahyu.
"Sering dapat dana dari partai?" tanya jaksa.
"Selama ini tidak ada dana operasional dari partai tapi kami memang kita sering memroses surat, saya berniat bagaimana tidak menggunakan uang itu supaya saya tidak terima uang itu," jawab Wahyu.
Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denga Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.
Sumber:antaranews.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 696
SitindaonNews.Com | Tim Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau menggali informasi dari lima jaksa yang diduga mengetahui dugaan kasus pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga akhirnya mereka mengajukan pengunduran diri.
"Kalau ada oknum yang terlibat kita tindak. Bisa hukuman berat, dipecat atau cabut jabatan fungsional," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Senin.
Meski begitu, Mia mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ada oknum Korps Adhyaksa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sedikitnya, lima jaksa dari Kejaksaan Indragiri Hulu yang telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis malam (16/7) hingga Jumat dinihari keesokan harinya. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto yang langsung mengawasi pemeriksaan tersebut.
"Kami harus dalami dulu. Belum selesai. Kalau sebut orangnya kan itu kami gegabah. Pada intinya mereka sudah diperiksa. Bahkan tim kami sampai menginap di kantor," ujarnya.
Usai pemeriksaan internal, Mia mengatakan pemeriksaan masih dilanjutkan pada hari ini dengan memanggil belasan orang di antaranya Kepala SMP Negeri Indragiri Hulu, bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga Inspektorat Pemkab Indragiri Hulu.
Pemeriksaan masih akan terus berlanjut mengingat pimpinan pusat juga tengah menunggu laporan akibat isu-isu, kata dia.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto juga mengatakan pemeriksaan perkara itu masih terus berlangsung. "Dari sisi staf Kejaksaan bahwa mereka tidak pernah menerima. Tapi akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk siapa yang mengumpulkan uang atau ada pihak yang mengatasnamakan kejaksaan kita dalami juga," ujarnya.
Dia juga menjelaskan jika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau pada hari ini telah mendatangi kejaksaan. Ia menjelaskan inti pertemuan itu adalah bahwa bendahara sekolah menginginkan agar adanya pendampingan dari kejaksaan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk dana BOS.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung, mengatakan total ada 11 kepala SMP Negeri asal Inhu yang dipanggil Kejaksaan. "Resminya ada enam Kepsek yang sudah dimintai keterangan. Nanti ada lima lagi. Jadi keseluruhan 11," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, dugaan pemerasan itu sejatinya telah terjadi sejak 2016 lalu. Modusnya adalah adanya LSM Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana bos. Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ke kejaksaan.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 686
"Ini keberhasilan Ditpolair mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau perompak. Mereka ini perompak di laut yang banyak meresahkan saudara-saudara kita para nelayan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin.
Penyidik Polairud kemudian memeriksa keempat tersangka dan diperoleh pengakuan awal bahwa kelompok ini sudah beraksi selama dua tahun terakhir.
"Dari kurun waktu dua tahun, mereka melakukan hampir setiap minggu sekali bahkan ada yang dua kali melakukan. Sasarannya adalah para nelayan," kata Yusri.
Pihak kepolisian memperkirakan nilai kerugian yang disebabkan oleh para tersangka ini jika dijumlahkan mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian yang disebabkan kepada para nelayan sekitar hampir kurang lebih Rp10 miliar kalau kita hitung semuanya," ujarnya.
Komplotan ini beraksi dengan mengincar kapal yang baru selesai melaut dan ingin kembali ke darat. Setelah menemukan sasarannya, komplotan ini kemudian mencegat kapal itu mulai melancarkan aksinya.
"Modus operandinya memberhentikan kapal nelayan dan diambil hasil tangkapannya dan uang. Diancam dengan senjata api dan senjata tajam yang ada," tambahnya.
Yusri mengatakan kelompok ini tidak hanya menjarah ikan hasil tangkapan serta uang hasil penjualan, kelompok ini bahkan mengambil paksa bahan bakar yang ada di kapal incarannya.
Jadi bukan hanya ikan dan uang saja, bahkan BBM (bahan bakar minyak) nelayan pun dijarah mereka," kata Yusri.
Barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan antara lain ikan hasil jarahan, uang tunai, senjata rakitan, airsoft gun, senjata tajam jenis kapak, badik dan parang serta beberapa jeriken berisi BBM hasil jarahan.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber: .antaranews.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 999
RUGINYA ORANG BERSELISIH ...........
1. Kalau berselisih dengan pelanggan...
walaupun kita menang...
Pelanggan tetap akan lari...
2. Kalau berselisih dengan rekan sekerja...
Walaupun kita menang...
Tiada lagi semangat bekerja dalam tim...
3. Kalau berselisih dengan boss...
Walaupun kita menang...
Tiada lagi masa depan di tempat itu...
4. Kalau berselisih dengan keluarga...
Walaupun kita menang...
Hubungan kekeluargaan akan renggang...
5. Kalau berselisih dengan teman...
Walaupun kita menang...
Yang pasti kita akan kekurangan teman...
6. Kalau berselisih dengan pasangan...
Walaupun kita menang...
Perasaan sayang pasti akan berkurang...
7. Kalau berselisih dengan siapapun...
Walaupun kita menang... Pada prinsipnya kita kalah...
Yang menang, hanya EGO DIRI SENDIRI yang tinggi dan yg naik adalah EMOSI......
Yang jatuh adalah CITRA dan JATI DIRI KITA SENDIRI.....
Tidak ada artinya kita menang dalam perselisihan...
Apabila menerima teguran, tidak usah terus melenting atau berkelit, bersyukurlah, masih ada yang mau menegur kesalahan kita...
Berarti masih ada orang yang memperhatikan kita...
Jaga selalu kekompakan dalam kebersamaan...
Jaga lisan, perbuatan dan tulisan agar tidak ada hati yang tersakiti.
Semoga kita semua selalu dapat menjaga dan mengedalikan Ego dan Emosi,
Dan selalu menjadi manusia yang pandai bersyukur...
"Jangan menjelaskan tentang dirimu kepada siapa pun,
Karena yang menyukaimu tidak butuh itu dan yang membencimu tidak percaya itu."
Teruslah melangkah selama engkau berada di jalan yang baik, meski terkadang kebaikan tidak selamanya dihargai.
Hidup bukan tentang siapa yang terbaik, tapi siapa yang mau berbuat baik.
Jika datang kepadamu gangguan, jangan berpikir bagaimana cara membalas dengan yang lebih pedih, tapi berpikirlah bagaimana cara membalas dengan yang lebih baik.
Sibukkan diri dalam kebaikan. Hingga keburukan lelah mengikutimu.
✍? Nelmi ina
Sumber: https://www.facebook.com/803774136380640/posts/3372623172829044/
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 778
SitindaonNews.Com | Media sosial dihebohkan dengan salah satu unggahan yang menyebutkan bahwa mahasiswa yang lolos Seleksi Mandiri (SM) di Institut Teknologi Bandung (ITB) wajib melampirkan Jaminan Kemampuan Keuangan (JKK) untuk biaya pendidikan.
Tak tanggung-tanggung dalam persyaratan tersebut, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi diminta memberi jaminan dalam bentuk rekening bank milik orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan dengan nominal minimum Rp 100 juta.
"SM ITB SKRG ADA UANG PANGKALNYA!!!! Ya Allah uang pangkal SBM 40 juta, selain SBM 25 juta. Harus nyantumin rekening orang tua dengan nominal minimum 100 juta. KENAPA BARU DIUPDATE SKRG WOIII!! GUA UDAH DAFTAR DAN GA AKAN AMBIL," tulis pengguna Twitter, @mudirans atau Muhammad Dwi Iranto, pada Sabtu 18 Juli 2020.
Dalam unggahannya, dilampirkan tangkapan layar website ITB tentang informasi tersebut. Calon mahasiswa diminta mengunggah salinan bukti rekening pada saat pelaksanaan pendaftaran mahasiswa baru ITB 2018.
Dwi mengungkapkan ia tertarik mengikuti Seleksi Mandiri ITB lantaran biaya pendidikannya yang hanya mewajibkan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), tanpa uang pangkal. Namun hanya lima hari sebelum penutupan pendaftaran, ternyata ada perubahan kebijakan yang mewajibkan lampiran jaminan kemampuan keuangan tersebut.
"Makanya saya kecewa sekali dengan perubahan yang begitu mendadak, serta sudah byk juga yang mendaftar jalur ini karena tertarik oleh biaya pendidikan yg hanya UKT saja tanpa uang pangkal. Awalnya saya sanggup dan akhirnya mendaftar karena belum ada kebijakan baru ini," cuitnya.
Saat ini dalam website resmi SM ITB, syarat JKK telah diubah. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Kemampuan Pembayaran atau Uang Kuliah Tunggal Selama Masa Studi. (ren)
Sumber: .viva.co.id