Top Stories
-
Cara Jual Saham agar Langsung Matched
-
Trading Adalah Permainan Disiplin.
-
Punguan Sitindaon Boru Bere Kota Medan: Partangiangan atau Kebaktian Minggu 19 April 2026.
-
Siap-siap! Mulai Hari Ini 18 April 2026 Harga Pertamina DEX Naik Tajam
-
Mustahil Bisa Sukses dan Memiliki Rasa Aman Jika Tidak Mencoba Skill Baru dan Menambah Jam Kerja.
-
Tahun 2026 Yang Semakin Sulit
-
Lulus SMA, Mau Kuliah atau Langsung Kerja?
-
Anda Datang ke Bumi Sendirian dan Akan Pergi Sendirian
-
Kenali Tipe Pembungaan untuk Tingkatkan Produktivitas Alpukat
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 403
Foto ilustrasi. Sumber: VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Sidrap - Seorang pria berinisial MS di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan diringkus polisi karena membunuh AR (46). Pria 32 tahun itu murka dan naik pitam sehingga nekat menghabisi korban lantaran sang istri diperkosa.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika menuturkan, aksi pembunuhan dilakukan pelaku MS semata-mata karena dendam. Menurut dia, sang istri sebelumnya mengaku diperkosa AR saat suaminya masih merantau.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban. Pelaku dendam lantaran istrinya mengaku diperkosa oleh korban di rumahnya saat dia merantau di Papua," kata Benny kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.
Benny menjelaskan, pelaku niat berangkat dari Kabupaten Manokwari, Papua Barat menuju ke Sidrap untuk membuat perhitungan dengan korban pada Minggu 24 September 2023. Saat itu, pelaku minta istrinya untuk berpura-pura merencanakan pertemuan dengan korban. Dari situ, pelaku menghabisi korban menggunakan badik.
"Saat itu, istri pelaku berpura-pura mengajak bertemu dengan korban di daerah Dusun Kamiroe, Desa Mattirotasi Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap. Dan, kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam parang dan badik," ujar Benny. Setelah membunuh, korban ditinggal pelaku begitu saja di jalan.
Kemudian, esok harinya warga menemukan jasad korban yang bersimbah darah. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku MS yang sudah berhasil diketahui kemudian diciduk polisi. Pelaku sebelumnya hendak melarikan diri melalui Bandara Sultan Hasanuddin pada Selasa 26 September 2023, sekitar pukul 03.45 Wita.
"Anggota pun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Bandara Sultan Hasanuddin," tutur Benny. Pelaku ketika itu sudah sempat naik ke dalam pesawat tak lama setelah tiba di bandara. Namun, polisi yang mengetahui itu kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara. Pelaku pun diciduk sebelum pesawat take off.
"Sesampainya di bandara terduga pelaku sudah menaiki pesawat untuk tujuan Papua. Tapi, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya," ujarnya.
Kini, pelaku sudah dijebloskan ke bui untuk jalani proses hukum. Selain itu, barang bukti parang badik yang digunakan pelaku sudah diamankan. "Sudah diamankan bersama barang bukti 1 senjata tajam jenis badik dari terduga pelaku," kata Benny
Sumber: www.viva.co.id
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 354
Pencuri motor kepergok diikat dan dimassa warga Jambi (Foto: Tangkapan Layar Video)
Jambi - Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kota Jambi diamankan polisi. Pelaku yang dipergoki warga saat beraksi sempat dihajar massa hingga diikat tali.
Dalam video yang dilihat detikSumbagsel, Rabu (27/9/2023), tampak pria tersebut meringkuk di tanah dengan tangan terikat ke belakang tubuhnya. Kejadian tersebut terjadi di Kawasan Gor Kota Baru, Kota Jambi.
"Pak ampun, Pak. Tolong," kata pelaku yang diamankan warga dalam video yang beredar.
Warga geram lantaran maraknya aksi pencurian sepeda motor di kawasan tersebut. Bahkan, dalam video tampak memaki-maki pria tersebut.
Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Baru.
"Iya benar, itu kejadiannya Minggu (24/9) kemarin. Pelaku sudah diamankan di Polsek," kata Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan, Rabu (27/9/2023).
Baca juga:
6 Eks Anggota DPRD Jambi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Ketok Palu RAPBD
Adapun identitas pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berinisial SD (35). Ia merupakan warga Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.
Pamenan mengatakan pelaku tidak beraksi sendiri. Ia bersama satu orang temannya. Namun, teman korban berhasil melarikan diri.
Pelaku ditangkap usai kepergok melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku pun tak bisa mengelak hingga dimassa oleh warga di sekitar lokasi.
"Jadi pada saat itu tim kita sedang patroli terlihat ada ribut-ribut ternyata pelaku curanmor langsung kita amankan," terangnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya menduga pelaku pernah terlibat dalam pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kota Jambi.
"Untuk temannya ini kami masih lakukan pengembangan dan pengejaran," terangnya
Sumber: detik.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 603
Saksi di pengadilan kasus korupsi BTS Kominfo ungkap aliran uang ke Menpora Dito. (CNN Indonesia/Andry Novelino
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Irwan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
"Tadi saudara mengatakan di Jalan Denpasar ya. Sempat bertemu dan bersalaman walaupun saudara tidak sempat berkomunikasi," buka hakim anggota Rianto Adam Pontoh.
"Iya," jawab Irwan.
"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" lanjut hakim.
"Tinggi besar," kata Irwan.
"Apakah Dito itu Menpora sekarang?" tanya hakim menegaskan.
"Iya," jawab Irwan.
"Benar? Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M," lanjut hakim.
"Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia," ungkap Irwan.
Saat dikonfirmasi hakim perihal uang tersebut untuk menutup kasus BTS 4G, Irwan mengaku tidak tahu detail. Ia hanya tahu uang dimaksud untuk penyelesaian kasus.
"Itu kan saudara dari awal sudah menjelaskan tadi ada Wawan, ada Edward Hutahaean sudah menerima uang. Kemudian kasusnya berlanjut. Mereka sudah menerima uang. Edward katanya orang parpol juga?" tanya hakim.
"Saya kurang tahu," aku Irwan.
"Saudara enggak tahu ya. Berjanji juga untuk menyelesaikan kasus ini pada tahap penyelidikan?" tanya hakim lagi.
"Betul," jawab Irwan.
"Mana yang duluan penyerahan uang kepada Dito dengan Edward?" cecar hakim.
"Edward Yang Mulia," terang dia.
"Karena enggak berhasil Edward, kemudian masuk lagi Dito?" lanjut hakim.
"Windu [Windu Aji Sutanto, swasta] Yang Mulia," kata Irwan.
"Windu tadi berapa?" lanjut hakim.
"Sekitar Rp60-an miliar," ungkap Irwan.
"Enggak berhasil juga?" tanya hakim.
"Enggak berhasil," ucap Irwan.
Dalam kesempatan ini, Irwan mengaku tidak mengetahui kaitan antara uang Rp27 miliar tersebut dengan yang telah dikembalikan ke Kejagung.
"Kemudian uang Rp27 M itu, itu yang saudara serahkan ke penyidik Kejaksaan?" konfirmasi hakim.
"Saya tidak tahu pasti kaitannya Yang Mulia karena saya sedang di dalam tahanan," terang Irwan.
"Karena sama yang diserahkan ke Kejagung itu Rp27 M, sampai hari ini katanya itu uang saudara. Apa benar?" lanjut hakim.
"Jadi, dari awal saya diperiksa lalu di dalam saya meminta lewat pengacara untuk ...," kata Irwan yang langsung dipotong hakim.
"Enggak, pertanyaan saya apakah uang Rp27 M benar sebagaimana pernyataan penasihat hukum saudara itu uang saudara yang disampaikan ke Kejaksaan Agung?" tanya hakim menegaskan.
Irwan mengatakan uang Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejagung tersebut merupakan bantuan untuk pengembalian kerugian negara. Uang tersebut diserahkan ke tim penasihat hukum Irwan lewat seseorang yang bernama Suryo.
"Suryo ada hubungan apa dengan Dito?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu Yang Mulia, mungkin pengacara saya lebih tahu," pungkas Irwan.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo untuk meminta tanggapan atas pengakuan Irwan. Namun, Dito belum merespons upaya komunikasi yang telah dilakukan hingga berita ini disiarkan.
Irwan diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Menpora Dito klaim tak terima uang
Menpora Dito sempat mengaku tidak tahu tentang kabar pengembalian uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek menara BTS.
Dito sempat diperiksa Kejaksaan Agung tentang dugaan menerima uang Rp27 miliar di kasus BTS pada Juli 2023 lalu. Sehari setelahnya, pengacara terdakwa kasus itu menyebut ada orang yang mengembalikan uang dalam jumlah yang sama kepada mereka.
"Saya tidak tahu-menahu," kata Dito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7).
Dito memahami sejak awal dirinya sudah dikaitkan dengan kasus tersebut. Namun, ia menyampaikan telah menempuh proses hukum.
Dia sudah mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi tuduhan yang menyasar dirinya. Dito membantah menerima uang dalam kasus korupsi proyek BTS.
"Hah? Enggak! Kan kita sudah klarifikasi dan proses resmi," ucap Dito.
Sumber: cnnindonesia
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 287

Arman, Tahanan yang kabur dari rutan BNNP Sulbar Sumber : Dok. Istimewa
Seorang tahanan di Rutan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat, di Mamuju, kabur dengan cara membobol gembok sel. Tahanan Narkoba itu disebut kabur saat kondisi Rutan BNN Sulbar sedang lagi sepi.
Read more: Tahanan Narkoba BNN SulBar Kabur Gegara Petugas Ketiduran Saat Jaga
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 578
Sitindaon News - Kakak beradik Tety Tiurida Silitonga dan Berlian Silitonga sebagai penggugat patut bernapas lega setelah perjuangannya menuntut hak warisan dimenangkan oleh Pengandilan Negeri Medan dalam persidangan 28 Januari 2015.
Keduanya mengajukan gugatan karena tidak mendapatkan hak warisan, padahal objek gugatan berupa Wisma Umum yang berada di Jalan AR Hakim Medan merupakan milik bersama peninggalan orangtuanya almarhum Polin Halomoan Silitonga dan almarhumah Marintan Br Simanjuntak. Hal ini dikarenakan dalam hukum adat Batak dalam pembagian warisan mengacu kepada hukum patrilinear. Artinya kedudukan perempuan tidak sama dengan laki-laki dalam mendapatkan warisan.
Namun Mejelis Hakim diketuai Saur Sitindaon SH dalam amar putusan Nomor:133/Pdt.G/2014/PN.Mdn, tanggal 28 Januari 2015 menyatakan, para penggugat dan tergugat ahli waris almarhum Polin Halomoan Silitonga dan almarhumah Marintan Br Simanjuntak, menyatakan objek sengketa warisan berupa tanah berikut bangunan di atasnya terletak di Jalan AR Hakim Medan, dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 34 dan 72 adalah merupakan harta peninggalan atau harta warisan dari almarhum Polin Halomoan Silitonga dan istrinya almarhumah Marintan Br Simanjuntak.
Menyatakan para penggugat dan tergugat masing-masing memperolah 1/6 bagian atas harta warisan dari almarhum Polin Halomoan Silitonga dan istrinya almarhumah Marintan Br Simanjuntak.
Hakim juga menyatakan para penggugat mendapat izin menjual seluruh harta warisan tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris dengan memperolah 1/6 bagian. Menghukum tergugat III Budi Robinson Silitonga, untuk menyerahkan asli bukti kepemilikan atas tanah dan berikut bangunan di atasnya kepada para penggugat.
Saksi ahli
Dalam sidang sebelumnya, dihadirkan Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M.Hum yang merupakan saksi ahli hukum adat, dalam kesaksiannya menyebutkan, seiring dengan perkembangan zaman, anak perempuan tidak bisa lagi menerima keadaan. Untuk itu ada pergeseran hukum itu sendiri. Hal ini dikuatkan dengan Yurisprudensi Reg.No.179K/Sip./1961 tentang persamaan hak dalam pembagian harta warisan. Yurisprudensi ini juga menjelaskan bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki Batak sama dalam pembagian warisan.
"Yurisprudensi ini menyatakan hak dari anak laki-laki dan perempuan dalam suku Batak sama besarnya dalam mewarisi harta orangtuanya. Yuriprundensi ini lahir dari penemuan hukum untuk memberikan adanya kepastian hukum," ucap Prof Runtung.
Hanya saja, jika para ahli waris bisa menyelesaikan warisan orangtuanya. Hukum adat Batak tradisionalah yang diberlakukan. Kesepakatan itu merupakan kekuatan hukum yang paling kuat. "Namun, jika salah satu pihak saja tidak sepakat, maka Yurisprudensi tersebut bisa menjadi acuan. Yurisprudensi ini pulalah yang menjadi rem daruratnya," kata Dekan Fakultas Hukum USU tersebut.
Penggugat
Tety Silitonga dan Berlian Silitonga (penggugat) adalah dua dari 7 anak almarhum Polin Halomoan Silitonga dan almarhumah Marintan Br Simanjuntak (pewaris) yang dikenal sebagai pemilik Wisma Umum di Jalan A.R Hakim Medan. Semasa hidup, satu dari 7 anak pewaris tersebut meninggal dunia yakni Mutiara Br Silitonga. Ketika meninggal dunia, pewaris meninggalkan 6 orang anak yakni 3 laki-laki dan tiga perempuan.
Sejak pewaris meninggal dunia, para ahli waris pernah berunding untuk pembagian harta warisan secara musyawarah dan mufakat. Namun, selalu gagal. Dengan gagalnya pembicaraan pembagian warisan tersebut, maka dua ahli waris yakni Tety dan Berlian mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Medan.
Keduanya menggugat empat anak orang pewaris lainnya yakni NH Silitonga Simanjuntak, Deliana Silitonga, Ir Budi Robinson Silitonga dan Oloan Silitonga. Mereka menggugat ke empatnya untuk mendapatkan bagian yang sama dari warisan.
Dengan putusan pengadilan ini maka para penggugat dan tergugat masing-masing memperolah 1/6 bagian atas harta warisan dari almarhum Polin Halomoan Silitonga dan istrinya almarhumah Marintan Br Simanjuntak.
Begitu juga putusan yang menyatakan para penggugat mendapat izin menjual seluruh harta warisan tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris dengan memperolah 1/6 bagian, dan menghukum tergugat III untuk menyerahkan asli bukti kepemilikan atas tanah dan berikut bangunan di atasnya kepada para penggugat, hendaknya dihormati.
Sumber: analisadaily
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 694
Bangkai kapal Titanic dalam citra 3 Dimensi. Foto: Atlantic Productions/Magellan
Titanic karam pada tahun 1912 dan bangkainya baru ditemukan pada tahun 1985. Pertanyaannya, mengapa bangkai Titanic itu tidak diangkat ke permukaan?
Sebenarnya, berbagai pihak ingin bangkai itu diangkat, tapi tidak memungkinkan karena satu dan lain hal. Berikut sebagian alasannya, dikutip detikINET dari Insider, Senin (3/7/2023):
Titanic adalah tempat pemakaman
Sekitar 1.500 orang tewas dalam tenggelamnya Titanic. Setelah kapal tenggelam, ditemukan lebih dari 300 mayat. Adapun korban lain mungkin tersapu lebih jauh dari lokasi oleh arus bawah laut, sementara yang lain tenggelam bersama kapal. Mereka tak pernah terlacak.
Untuk itu, pemerintah Amerika Serikat dan Inggris sepakat menjadikan bangkai Titanic sebagai situs memorial. "NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) mengakui situs bangkai Titanic sebagai memorial maritim," sebut NOAA. Maka situs itu harus dipelihara dan dibiarkan, tidak untuk diangkat.
Pada tahun 2020, RMS Titanic Inc yang memiliki hak penyelamatan kapal, berencana mengambil kembali radio yang digunakan untuk melakukan panggilan darurat. Rencana itu memicu perdebatan tentang kemungkinan ekspedisi tersebut dapat mengganggu sisa-sisa jasad manusia.
Bagi sebagian orang, bangkai Titanic adalah penanda tragedi. Banyak keturunan dari mereka yang meninggal menganggapnya sebagai kuburan. Pada tahun 1987, penyintas Titanic Eva Hart menyebut mereka yang mengganggu situs tersebut adalah sama seperti bajak laut dan burung bangkai.
Kondisi bangkai Titanic memburuk
Kapal Titanic dibangun dari ribuan pelat baja setebal 1 inch. Namun setelah begitu lama berada di dalam laut, kondisi bangkai Titanic memburuk. Salah satu penyebabnya, bakteri yang dinamakan Halomonas titanicae, memakan besi dan sulfur yang ada.
Saat bakteri memakan besi kapal, mereka membentuk apa yang disebut rusticles, yang terlihat seperti stalaktit yang menutupi kapal. Rusticles itu adalah bentuk logam yang jauh lebih lemah, cukup rapuh untuk berubah menjadi debu. Arus laut dan korosi garam juga menyebabkan kerusakan di bangkai Titanic seiring waktu.
Biaya pengangkatan sangat mahal
Penggemar Titanic yang ambisius telah memimpikan cara untuk menaikkan kapal itu sejak 1914, ketika insinyur Charles Smith menyusun rencana untuk memasang kabel elektromagnetik ke lambung Titanic dan perlahan mengangkatnya dengan mesin uap dan derek.
Namun biayanya begitu besar yaitu USD 1,5 juta saat itu atau sekarang di kisaran USD 45 juta, sekitar Rp 676 miliar. Sebagai ilustrasi, menurut laporan The Atlantic, mengangkat kapal pesiar yang terbalik, Costa Concordia pada tahun 2013 menelan biaya USD 800 juta.
Padahal kapal itu hanya terendam sebagian, jadi mengangkat Titanic pasti prosesnya akan jauh lebih rumit dan mahal. Pasalnya, bangkai Titanic terletak 3.800 meter di kedalaman Samudera Atlantik.
Sumber: detik.com