Top Stories
-
Jika Bisnismu Masih Susah Naik, Fokus Hanya Satu Bidang Saja Yang Anda Benar-benar Ahli
-
Jangan Target Cuan Terlalu Tinggi. TP Tipis Tetapi Masuk Berkali-kali.
-
Pemula Tetap Trading Saham Lapis-I Saja Dulu Ya!
-
Tak Perlu Marah Saat Pendeta dan Gereja Dibahas di Media Sosial
-
Pelajarannya Jelas, Jika Minus Sudah Melebihi - 2% Harus Cut Loss.
-
Yang Membahayakan Gereja Bukan Kritik yang Keras, Tetapi Pendeta yang Tidak Lagi Bisa Dikoreksi.
-
Para Fans BUMI, Lihat Order Book Ini!
-
R. Noto Widjojo: Scalping itu Tidak Peduli Index Merah atau Hijau Sama Saja.
-
Melompatlah Dari Gereja Yang Pendetanya Sibuk Mengintai Uangmu.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1300

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan hingga Selasa pukul 12.00 WIB ada penambahan 506 orang yang sembuh sehingga 19.241 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh dari 47.896 orang yang terkonfirmasi positif.
"Data hari ini diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap 17.908 spesimen," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Secara kumulatif pemerintah telah melakukan pemeriksaan usapan rongga mulut dengan berbagai jenis spesimen mencapai 666.219 spesimen, baik itu menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ataupun Tes Cepat Molekuler (TCM).
"Dari pemeriksaan spesimen diperoleh jumlah kasus positif 1.051 orang hari ini, sehingga akumulasi keseluruhan kasus menjadi 47.896 orang," ujarnya.
Sedangkan untuk pasien yang meninggal tercatat sebanyak 2.535 orang atau meningkat 35 orang dari hari sebelumnya. Kemudian jumlah pasien dalam pengawasan yang masih diawasi sebanyak 13.348 orang dan orang dalam pemantauan sebanyak 35.983 orang.
Ia merinci terkait sebaran dari kasus positif hari ini, ada lima provinsi yang melaporkan kenaikan kasus cukup signifikan yakni Jawa Timur dengan kasus baru sebanyak 258 orang dan sembuh 60 orang.
Kemudian, DKI Jakarta melaporkan 160 orang positif baru dan sembuh 100 orang, Sulawesi Selatan 154 orang kasus positif baru dan 42 sembuh, Sumatera Utara 117 kasus positif dan tiga sembuh serta Papua dengan 55 kasus positif baru dan tidak ada laporan sembuh.
Di samping itu, beberapa provinsi melaporkan kasus sembuh lebih banyak daripada kasus konfirmasi yang dilaporkan di antaranya Jawa Tengah 49 kasus baru dengan 50 orang sembuh.
Selanjutnya, Kalimantan Selatan 27 kasus baru dan 28 sembuh, Sumatera Selatan 16 kasus baru dan 47 sembuh, Banten melaporkan sembilan kasus baru dan 13 sembuh, Sumatera Barat lima kasus baru dan 20 sembuh, Jambi dua kasus baru dan 20 sembuh serta Maluku satu kasus baru dan empat sembuh.
"Kalimantan Barat tidak ada penambahan kasus dan melaporkan 10 kasus sembuh, Bangka Belitung juga demikian," ujar dia.
Secara keseluruhan, ada 18 provinsi yang hari ini melaporkan kasus baru di bawah 10 orang. Bahkan, ada delapan provinsi yang tidak melaporkan kasus sama sekali, ujarnya.
"Sebanyak 34 provinsi di Indonesia sudah terpapar COVID-19, sedangkan kabupaten dan kota yang terdampak sebanyak 442. Jumlah daerah terdampak ini meningkat dua daerah dari hari sebelumnya," katanya.
Kasus yang didapatkan hari ini sebagian besar berasal dari hasil kontak tracing yang dilaksanakan secara agresif dan disertai dengan pemeriksaan tes secara lebih masif pada kasus-kasus yang ditemukan di kontak tersebut.
Menurut dia langkah tersebut menjadi penting terutama di daerah-daerah yang masih menunjukkan penambahan kasus cukup tinggi atau rata-rata kasus per jumlah 100.000 ribu penduduknya masih cukup tinggi.
"Ini harus kita lakukan kontak tracing dengan lebih agresif. Dilanjutkan dengan melaksanakan pemeriksaan yang lebih masif," katanya.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 742
Foto : ANTARA FOTO/Abdul Halim Iskandar
Menko Polhukam Mahfud MD
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara launching pengawasan pemilihan kepala daerah dan indeks kerawanan pemilihan kepala daerah, yang digelar oleh Bawaslu RI secara virtual yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu RI pada Selasa, 23 Juni 2020.
Kemudian, Mahfud mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan supaya tidak terlalu sensitif terhadap berita hoaks yang ringan dan masyarakat yang sedang bergurau. Artinya, jangan asal main tangkap lalu mengadili orang tersebut.
"Itu memang memprihatinkan. Tapi pesan Bapak Presiden, aparat jangan terlalu sensitif, ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili, orang mau webinar dilarang. Udah biarin saja kata Bapak Presiden, wong kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok," kata Mahfud.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan-kegiatan seminar yang digelar masyarakat cukup diawasi saja tidak perlu dilarang. Namun, kalau ada melanggar hukum yang luar biasa dan kriminal yang begitu tampak, maka bisa ditindak. "Kalau bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, itu biarin saja lah," ujarnya.
Dalam konteks itulah, kata Mahfud, konsep restorative justice itu menjadi penting. Menurut dia, restorative justice itu adalah tindakan untuk melanggar hukum guna menegakkan hukum, atau tindakan melanggar hak asasi manusia untuk menegakkan hak asasi manusia.
"Jadi membiarkan sesuatu biar tidak gaduh. Orang yang memperlakukan diskriminatif, orang diperlakukan tidak sama agar terjadi kebersamaan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Menurutnya, restorative justice ini hukum sebagai alat membangun harmoni, atau sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik. Misalnya, ia menyebut Tito Karnavian pernah memberi perumpamaan kepada pegawai atau pejabat-pejabat pos lintas batas di perlintasan.
"Kan sering orang lintas batas beli barang kesini karena murah, ini beli dan jual kesini dapat uang lebih. Itu melanggar hukum, iya. Tapi kalau cuma seperti itu ya dibina saja, tidak usah diproses verbal kamu melanggar pasal sekian. Tidak usah, yang begitu biarin saja. Tapi kalau orang melakukan pembunuhan, penyelundupan narkoba, itu baru ditindak. Nah itu yang disebut restorative justice," jelas dia.
Dalam konteks hoaks, kata Mahfud, ketika seseorang melakukan seminar atau berkampanye mungkin berbicara kurang tepat. Sebaiknya, diluruskan saja pernyataan tersebut dengan pendekatan yang lebih manusiawi. "Tidak pakai terlalu sensi," kata dia.
Sumber: viva.co.id
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1073
Adian Napitupulu dan Erick Thohir
Adian Adipitulu menghajar Erick Thohir karena banyak kawan politikus PDIP terutama dari PENA 98 itu dicopot dari komisaris BUMN.
“Adian menghajar Erick Thohir itu karena banyak kawan dari PENA 98 dicopot dari komisaris BUMN,” kata aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (15/6/2020).
Menurut Rahman, kawan Adian terutama PENA 98 maupun Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) banyak menempati komisaris BUMN PTPN di berbagai provinsi. “Lihat saja komisaris PTPN I, PTPN 2 itu ada orang-orangnya Adian Napitupulu,” jelas Rahman.
Kata Rahman, sejak Erick menjabat Menteri BUMN, orang-orangnya Adian Napitupulu ini dicopot dari komisaris BUMN karena tidak menguntungkan perusahaan milik negara. “Komisaris orang-orang Pospera maupun PENA 98 justru memanfaatkan kekuasaannya di PTPN untuk mengeruk keuntungan pribadi dan golongan,” papar Rahman.
Rahman mengatakan, publik harus cerdas melihat kemarahan Adian ini lebih bermotif kekuasaan dan jabatan.
“Kalau mau kritis, Adian bisa mengkritis RUU Minerba, UU KPK hasil revisi. Lihat saja UU KPK hasil revisi Adian mendukunng dan dengan alibisi yang menolak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Rahman.
Sumber: suaranasional.com

- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 929

PT. Dirgantara Indonesia ini adalah salah satu BUMN yang semestinya kita jaga bersama. Salah satu cara menjaganya adalah dg membersihkan jika ada persoalan korupsi yg dilakukan pejabat2 tertentu,
Sangat disayangkan justru pejabatnya terlibat kasus korupsi, sepertinya BUMN sebagai sarang koruptor tidak dapat dipungkiri dengan kasus seperti ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Dua tersangka yang ditahan adalah BS (Direktur Utama PT. DI) dan IRZ (Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT.DI).
Tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Dua tersangka ini diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.
Diduga, para tersangka dan pejabat lain di perusahaan berperan untuk “mencarikan” dana yang akan digunakan untuk hal2 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di bag keuangan.
Diantaranya dana pencarian proyek di Kementerian, misal: biaya entertainment, uang rapat dll.
Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.
Untuk penyediaan dana “pencarian proyek” di Kementerian tsb, dibuatlah kontrak keagenan dg sejumlah perusahaan.
Diduga perusahaan tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud. Padahal uang yg sudah dibayarkan Rp205,3 Milyar & USD8,6 juta.
Selain itu, dalam rangkaian proses tsb, ada permintaan uang yg dikirim ke sejumlah pejabat PT. DI trmasuk tersangka dengan total Rp96 Milyar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK : 198
(021) 2557-8300
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 900
Polisi dan warga setempat saat evakuasi mayat korban(Dok. Polres Minahasa Selatan)
SitindaonNews.Com | Winsi Mandagi (31), warga Rumoong Atas, Manado, mengalami kecelakaan dan mobilnya terjun ke jurang sedalam sekitar 40 meter, di di Sungai Perkebunan Kinanti, Desa Pinamorongan, Minahasa Selatan.
Dirinya selamat dan berhasil keluar dari mobil Ayala miliknya yang remuk, Jumat (12/6/2020).

Namun, saat keluar, dirinya terkejut setelah melihat ada sebuah mobil Datsun warna silver bernomor polisi DB 1792 GC di dasar jurang itu.
Setelah didekati, Winsi melihat jenazah seorang perempuan di dalam mobil.
Tak disangka, perempuan di mobil tersebut ternyata sudah hilang sejak bulan April.
"Diidentifikasi bernama Sedjateris Hanna Rotikan (58), warga Kelurahan Matani Dua, Kota Tomohon, pegawai apotek RS Kalooran Amurang, yang dinyatakan hilang sejak bulan April lalu," kata Kabag Ops Polres Minahasa Selatan Kompol Rahmad Lantemona.
Rahman menambahkan, kecelakaan yang menimpa Winsi menjadi petunjuk penemuan Sedjetaris.
Setelah mendapat laporan dari Winsi, petugas dan warga segera mengevakusi Winsi dan Sedjateris.
"Proses evakuasi telah dilakukan oleh personel Polres Minsel dibantu warga sekitar. Mayat dibawa ke RS Kalooran Amurang untuk visum dalam rangkaian proses identifikasi lanjutan," ungkap Rahmad.
Sumber: kompas.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1106
Novel Baswedan
SitindaonNews.Com | Kemarahan Novel bukan tanpa alasan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut dua penyerangnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Namun demikian, kemarahan Novel itu bukanlah bentuk emosinya, melainkan karena keinginannya menegakkan keadilan.
"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," kata Novel di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Novel menilai penyiraman air keras terhadap dirinya merupakan serangan yang maksimal, tetapi justru anehnya pelaku hanya dituntut hukuman yang ringan.
"Bayangkan, perbuatan level yang paling maksimal itu dituntut 1 tahun (penjara) dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi," kata Novel.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan air keras ke badannya.
Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata, sehingga menyebabkan mata kanan mengalami kebutaan permanen dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen.
"Tuntutan yang disampaikan JPU satu tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan aneh, banyak kejanggalan, dan lucu saya katakan," ujar Novel.
“Sebab, penganiayaan ini direncanakan, dilakukan dengan berat menggunakan air keras, penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan dengan pemberatan, ini level tertinggi."
Menurut dia, ketika potret penegakan hukum compang-camping dan asal-asalan seperti ini imbasnya membuat nama Presiden Jokowi tampak tidak baik.
"Saya berharap hal ini tidak boleh dibiarkan. Selanjutnya bila pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi dan diprotes dengan keras, kemudian presiden juga membiarkan, saya meyakini pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lain," ujar Novel.
Lebih lanjut, Novel menegaskan akan tetap bersikap kritis dan terus melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua terdakwa yang melakukan penyerangan terhadap dirinya.
"Saya akan tetap berikhtiar untuk melakukan protes dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang (sesuai tuntutan jaksa),” kata Novel.
Tak tanggung-tanggung, Novel akan melayangkan protes kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta sikapnya agar tidak membiarkan ketidakadilan terus terjadi di negeri ini.
"Saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa. Akan tetapi, tentunya dalam kesempatan ini kami juga mendesak kepada Bapak Presiden apakah masih tetap akan membiarkan? Apakah akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini?" ucap Novel.
“Bukankah sejak awal Bapak Presiden memberikan perhatian soal ini. Akan tetapi, kemudian mempercayakan kepada aparatur yang sudah bekerja? Bukankah sudah sangat cukup alasan untuk menunjukkan aparatur bekerja dengan bermasalah di sana sini.”
Novel menambahkan, dirinya ingin mengajak semua kalangan masyarakat untuk bisa mengkritisi kasus-kasus yang menunjukkan ketidakadilan.
Selain itu, Novel juga mengajak agar masyarakat tetap berjuang untuk memberantas korupsi dan tetap berani serta konsisten.
"Karena orang-orang yang terlibat dalam perilaku korupsi, koruptor dan kawan-kawannya mereka berharap kita semua takut dengan kejadian ini,” ujarnya.
“Kita semua jadi melemah dan kemudian mereka bisa dengan semaunya sendiri merampok dan menjarah uang rakyat, harta dari bangsa dan negara. Saya kira hal itu yang menjadi concern saya.”
Novel mengaku sejak awal sudah merasakan dan mengetahui kejanggalan demi kejanggalan dalam proses hukum terhadap proses persidangan kedua penyiram air keras ke matanya itu.
"Yang saya catat, saya umumkan ke media, kepada publik setiap waktu dan setiap tahap itu makin tergambar dan saya minta untuk menjadi perhatian dan catatan kita semua," kata Novel.
Sumber: kompas.tv