Top Stories
-
Jika Bisnismu Masih Susah Naik, Fokus Hanya Satu Bidang Saja Yang Anda Benar-benar Ahli
-
Jangan Target Cuan Terlalu Tinggi. TP Tipis Tetapi Masuk Berkali-kali.
-
Pemula Tetap Trading Saham Lapis-I Saja Dulu Ya!
-
Tak Perlu Marah Saat Pendeta dan Gereja Dibahas di Media Sosial
-
Pelajarannya Jelas, Jika Minus Sudah Melebihi - 2% Harus Cut Loss.
-
Yang Membahayakan Gereja Bukan Kritik yang Keras, Tetapi Pendeta yang Tidak Lagi Bisa Dikoreksi.
-
Para Fans BUMI, Lihat Order Book Ini!
-
R. Noto Widjojo: Scalping itu Tidak Peduli Index Merah atau Hijau Sama Saja.
-
Melompatlah Dari Gereja Yang Pendetanya Sibuk Mengintai Uangmu.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 973
Kapolsek Percutseituan, AKP Ricky Prawira Atmaja
Masalah asmara menjadi motif terduga pelaku berinisial FP tega membunuh istrinya sendiri, Fitri Yanti (44) yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
Jasad Fitri Yanti ditemukan di semak-semak di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippa, Percutseituan pada 30 Agustus 2020.
"Kita duga motifnya karena asmara," tutur Kapolsek Percutseituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Kamis (3/9/2020) di Mapolrestabes Medan.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku FP berniat untuk menikah lagi dengan perempuan lain.
Untuk memuluskan rencananya tersebut, FP pun tega menghabisi nyawa istrinya.
"Karena si pelaku ini mau minta menikah lagi sama perempuan lain," ungkapnya.
Ricky menyebutkan terduga pelaku adalah suami siri dari korban.
"Kita duga itu suami sirinya korban, inisialnya FP. Itu korban suami sahnya sudah cerai," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku FP juga memiliki istri sah.
"Tapi si terduga pelaku ini sudah punya istri sah," tuturnya.
Hingga saat ini polisi menegaskan penyidik masih mengejar pelaku hingga ke luar kota.
FP dan korban sudah 3 tahun berumah tangga. Dari hubungan keduanya belum dikaruniai anak.
Tapi korban dari suami pertama mempunyai tiga anak, 1 laki-laki dan 2 perempuan yang sudah dewasa.
Bahkan, anak korban yang laki-laki sudah berumah tangga dan memupunyai anak.
Keterangan keluarga korban, disebutkan bahwa Fitri selama empat bulan terakhir tinggal bersama orangtuanya di Jalan Bromo Gang Bahagia. Pasalnya, korban sering bertengkar dengan suaminya.
Selama ini korban dan FP tinggal di Pasar V Tembung. Karena sering bertengkar dengan suaminya, makanya korban kembali ke rumah orangtuanya.
Sebelumnya, penemuan jasad seorang wanita ini menghebohkan warga yang bermukim di Jalan Mahoni Pasar II, Tembung, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Mayat wanita yang ditemukan dengan kondisi telungkup di semak belukar diketahui bernama Fitri Yanti (44) warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kecamatan Medan Denai.
Jasad korban pertama sekali diketahui warga sekitar.
Warga kemudian langsung meneruskan laporan tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Tak lama berselang, personel Polsek Percutseituan langsung datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengevakuasi jasad tersebut ke RS Bhayangkara Medan.
Kanit Reskrim Polsek Percutseituan Iptu Rianto membenarkan penemuan jasad wanita tersebut.
"Benar. Masih dalam penyelidikan," ucapnya singkat, Senin (31/8/2020).
Dari lokasi petugas menemukan barang bukti berupa gelang, cincin, dan sepasang sendal jepit.
Fitri Yanti diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
Usai dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan, jasad korban kemudian dibawa ke rumah duka di Jalan Bromo Gg Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (30/8/2020) malam.
Pesan Terakhir kepada Sang Anak
Ramadius, seorang keluarga Fitri, mengisahkan aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal.
Korban keluar dari rumah orangtuanya di Jalan Bromo Gg Bahagia, mengendarai sepeda motor jenis metik pada Sabtu (29/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kurang lebih 60 menit setelah korban pergi, seorang anak korban menelepon ibunya untuk menanyakan keberadaannya.
"Mamak di Tembung sama kawan. Jaga anak-anak (cucu korban)," ujar Ramadius menirukan ucapan anak korban yang laki-laki.
Lanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, korban masih komunikasi via telepon dengan anaknya.
“Bahkan korban berpesan kepada anaknya agar jaga anak-anak (cucu korban)," ungkapnya.
Pernyataan itu ternyata menjadi pesan terakhir yang diucapkan korban.
"Malam itu keluarga terus mencari korban hingga akhirnya mendapat kabar bahwa korban ditemukan warga telah tewas di Pasar II, kawasan Tembung," katanya.
Masih dijelaskan Ramadius, bahwasanya korban selama empat bulan terakhir tinggal bersama orangtuanya di Jalan Bromo Gang Bahagia.
"Korban ini sering bertengkar dengan suaminya, berinisial F yang usianya diperkirakan lima puluhan tahun. Selama ini mereka (korban dan F tinggal di Pasar V Tembung). Karena sering berantem dengan suaminya, makanya korban kembali ke rumah orangtuanya," ucapnya.
Pascakejadian yang menimpa korban, keluarga berharap agar aparat kepolisian segera membekuk pelaku.
"Kami harap pihak kepolisian segera mungkin meringkus pelaku yang dengan sadis menganiaya korban hingga tewas," cetus keluarga korban.
Sumber: tribunnews.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 919
SitindaonNews.Com | Depok (ANTARA) - Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Kota Depok, Jawa Barat, melompat dari lantai 13 gedung rumah sakit itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Humas RSUI Kinanti ketika dihubungi di Depok, Kamis, membenarkan kejadian tersebut dan kasus tersebut sudah kami serahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib untuk diselidiki lebih lanjut.
"Kami sudah serahkan kasusnya kepada pihak berwajib. Demikian yang bisa kami sampaikan," kata Kinanti tanpa mau merinci peristiwa tersebut.
Kinanti mengatakan sehubungan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/III/2019, mohon agar wartawan/pers dapat menghargai privasi keluarga pasien dengan tidak mempublikasikan atau menayangkan gambar/foto/video korban dalam pemberitaan.
"Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang baik dari rekan media sekalian," tuturnya.
Berdasarkan informasi, korban dirawat sejak 27 Agustus 2020. Saat ini jenazah telah ditangani oleh tim protokol COVID-19 RSUI.
Sementara itu Kassubag Humas Polres Metro Depok AKP Elly Padiansari berharap ada koordinasi dengan pihak RSUI agar selalu menjaga pasien COVID-19 sehingga kejadian yang sama tidak kembali terulang
Elly menjelaskan sebelum peristiwa tersebut terjadi, petugas RSUI akan melakukan pengambilan sampel darah korban. Belum sempat masuk kamar, terdengar ada suara pecahan kaca (jendela) di dalam kamar korban.
"Ketika itu petugas tersebut langsung masuk ke dalam ruangan untuk memastikan apa yang telah terjadi. Setelah masuk, perawat tersebut menemukan kaca jendela dalam keadaan pecah, setelah melihat dari sudut berbeda, terlihat korban sudah tergeletak tak bernyawa," ujar Elly.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 756
Ilustrasi Materai
SitindaonNews.Com | Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.
Dengan selesainya RUU tersebut, maka tarif bea meterai nantinya akan menjadi sebesar Rp10 ribu. Besaran itu naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp6 ribu dan Rp3 ribu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kenaikan tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai, sehingga tidak lagi sebanyak dua tarif.
"Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10 ribu dari yang tadinya dua, tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu," kata Sri di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Sri mengatakan, RUU tersebut terdiri atas 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan bea meterai untuk dokumen-dokumen elektronik. Pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.
"Jadi dengan Undang Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," tuturnya.
Sri menekankan, setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang.
"Sehingga sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke rapat paripurna, kita berharap ini beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," kata dia. (art)
Sumber: viva.co
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 941
Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
SitindaonNews.Com | Jakarta - Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan penawaran kepada kliennya soal kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui sebuah tim. Namun upaya tersebut gagal dilakukan.
"Ya mereka menawarkan fatwa MA cuman nggak bisa itu, nggak bisa," kata Krisna saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Krisna mengungkapkan Jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada sebuah tim yang bisa mengurus fatwa MA. Anggota tim itu adalah Andi Irfan hingga Anita Kolopaking.
"Timnya, tim. Dengan Pinangki itu memperkenalkan timnya ada bisa mengurus. Itu dia muncul timnya itu yang tadi. Andi Irfan sama Anita Kolopaking itu. Anita Kolopaking jadi pengacara Pak Djoko," sambungnya.
Krisna tidak merinci peran tiap anggota tim. Namun ia mengungkapkan bahwa tim ini bersedia menyelesaikan permasalahan Djoko Tjandra yang berkaitan dengan fatwa MA.
"Mereka mengatakan pada Pak Djoko, mereka mempunyai program menyelesaikan masalah Pak Djoko ini. Iya terkait dengan fatwa itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Fakta baru muncul dari pemeriksaan kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Jaksa Pinangkimenerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, menurut Hari, pada akhirnya sampai saat ini tidak ada fatwa keluar dari MA. Hari mengatakan penyidik masih mengembangkan lebih lanjut perihal ini.
"Itulah penyidik akan mengembangkan itu. Jadi, dari hasil penyidikan sementara, teman-teman bisa memahami bahwa untuk urusan eksekusi kan dilakukan oleh jaksa. Kemudian bagaimana caranya mengubah supaya itu tidak dieksekusi, tentu tadi saya sampaikan dugaannya ada terkait dengan meminta fatwa. Jadi kira-kira peran dari masing-masing itu. Itulah yang sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu," ujar Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Sumber: detik.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 778
Menteri Senior Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, mengatakan langkah itu dilakukan untuk mencegah kasus impor menyebar di negara itu.
"Komite Kabinet Khusus mengetahui lonjakan kasus positif COVID-19 di negara tertentu. Rapat hari ini memutuskan untuk memberlakukan pembatasan terhadap warga negara India, Indonesia dan Filipina untuk masuk ke Malaysia," ujarnya, dilansir The Star, Selasa 1 September 2020.
Warga dari tiga negara tersebut yang terdampak dari kebijakan itu termasuk mereka yang berstatus penduduk tetap, peserta Malaysia My Second Home, ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional, pasangan warga negara Malaysia dan pelajar dari negara-negara bersangkutan, yang mana banyak dari mereka sebelumnya masih diizinkan untuk bepergian ke negara tersebut meskipun diberlakukan pembatasan perjalanan secara ketat.
Ismail mengatakan pemerintahnya juga akan memantau situasi di negara lain dan tidak menutup kemungkinan bahwa pembatasan yang sama dapat diberlakukan pada warga negara lain yang mengalami lonjakan kasus. (ren)
Sumber: viva.co
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 781
ADA apa dengan pimpinan Jaksa Pinangki? Kenapa Pinangki menyebut pimpinannya? Siapakah dia?
Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka dan menuntut jawaban jelas setelah saya mendapatkan dokumen pemeriksaan Pinangki. Eksklusif.
Sejauh ini ada dua dokumen pemeriksaan Pinangki. Segera menyusul menjadi tiga buah.
Pinangki terjerat pasal suap dan gratifikasi terkait kasus Djoko Tjandra. Dia diperiksa di dua lingkup organisasi Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Rencananya, Pinangki juga akan diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus yang sama, namun urung dilakukan.
Dalam dokumen pemeriksaan yang saya dapatkan secara eksklusif, Pinangki menyebut bahwa ia melapor ke pimpinan pasca-pertemuan menghebohkan yang fotonya viral di media sosial.
Pinangki bertemua Djoko Tjandra pada November 2019. Dalam dokumen disebutkan, ia melapor ke pimpinannya pada Desember 2019.
Pimpinan Pinangki
Apa yang dibahas Pinangki dan Djoko Tjandra dalam pertemuan itu? Usulan anggaran pembebasan Djoko Tjandra.
Awalnya, Pinangki menyodorkan usulan aggaran pembebasan sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,4 triliun. Terjadi negosiasi. Djoko Tjandra menyetujui 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 145 miliar.
Ada catatan menarik dalam dokumen yang saya dapatkan. Pinangki mengatakan kepada Djoko Tjandra bahwa ia akan “mengurus” langsung ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Muncul dua pertanyaan dalam benak saya. Pertama, mengapa orang sekelas Djoko Tjandra yang merupakan pebisnis andal bisa percaya pada seorang jaksa kelas menengah yang bahkan tempat kerjanya tidak berkaitan langsung dengan perkara?
Kedua, mengapa Djoko Tjandra bisa percaya bahwa Pinangki bisa “mengurus” langsung ke Jaksa Agung?
Yang kedua, kenapa Djoko Tjandra pula begitu percaya, bahwa Pinangki bisa mengurus langsung ke Jaksa Agung?
Dua hal itu harus didalami oleh penyidik.
Yang pasti, saya yakin, orang sekelas Djoko Tjandra tidak akan sembarangan percaya pada orang terlebih terkait jumlah uang yang sangat besar.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak yang saya wawancara terkait kasus ini mengatakan, "Pasti ada kekuatan besar yang melindungi Jaksa Pinangki."
Pertanyaannya, siapa?
Untuk menjawab ini tentu harus dilakukan penyelidikan lanjutan. Sejauh ini, dalam sejumlah keterangan resmi kepada wartawan, tidak pernah disinggung soal pimpinan yang dimaksud Pinangki dalam dokumen itu.
Istimewanya Pinangki
Yang ada hanya gejala!
Sulit untuk ditepis, bahwa Pinangki mendapat "karpet merah" alias keisitmewaan dalam perjalanan kasusnya.
Di awal kasus Pinangki mencuat, seiring dengan Kinerja Kepolisian yang dianggap cepat menangani perkara ini, Kejaksaan justru membuat pagar penghalang.
Jaksa Agung mengeluarkan Surat Pedoman Nomor 7 tahun 2020. Isinya, pemeriksaan terhadap semua jaksa harus mendapat izin tertulis dari Jaksa Agung. Dikritik keras sejumlah pihak di media, aturan ini akhirnya dicabut.
Hal lain, saat Pinangki ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, muncul pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa Pinangki akan mendapat bantuan hukum dari asosiasi profesi jaksa yaitu PJI (Persatuan Jaksa Indonesia).
Belakangan, pernyataan ini malah dipertanyakan Ketua PJI Setia Untung Arimuladi yang juga merupakan Wakil Jaksa Agung. Ia menyatakan emoh membantu Pinangki.
Muruah penegak hukum
Sekali lagi, sulit untuk menafikan bahwa ada sesuatu yang janggal pada kasus Pinangki di Kejaksaan Agung.
Korps Adhyaksa harus menunjukkan independensi dan transparansnya. Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa kasus ini seyogianya ditangani KPI agar tidak terjadi conflict of interest tidak bisa dianggap angin lalu.
Adalah sebuah kewajiban untuk mengembalikan muruah Korps Kejaksaan. Adalah pula sebuah kelayakan bila kepercayaan publik atas penegakan hukum di negeri ini selalu jadi perhatian.
Kami cinta, karenanya kami tak rela!
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!
Sumber: kompas.com