Top Stories
-
Jika Bisnismu Masih Susah Naik, Fokus Hanya Satu Bidang Saja Yang Anda Benar-benar Ahli
-
Jangan Target Cuan Terlalu Tinggi. TP Tipis Tetapi Masuk Berkali-kali.
-
Pemula Tetap Trading Saham Lapis-I Saja Dulu Ya!
-
Tak Perlu Marah Saat Pendeta dan Gereja Dibahas di Media Sosial
-
Pelajarannya Jelas, Jika Minus Sudah Melebihi - 2% Harus Cut Loss.
-
Yang Membahayakan Gereja Bukan Kritik yang Keras, Tetapi Pendeta yang Tidak Lagi Bisa Dikoreksi.
-
Para Fans BUMI, Lihat Order Book Ini!
-
R. Noto Widjojo: Scalping itu Tidak Peduli Index Merah atau Hijau Sama Saja.
-
Melompatlah Dari Gereja Yang Pendetanya Sibuk Mengintai Uangmu.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 885
Menteri Sosial Juliari P Batubara mendapat predikat sebagai sosok inspiratif dalam penanganan dampak pandemi dari Majalah Gatra .
KPK menduga Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Juliari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Ahad (6/12) dini hari.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari. Uang tujuannya digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Sehingga, total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp 17 miliar. Perkara ini, menurut Firli, diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, (5/12) di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta). KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Program bansos sembako di Jabodetabek adalah salah satu dari enam program perlindungan sosial di Kementerian Sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19. Total anggaran untuk bansos sembako Jabodetabek adalah senilai Rp 6,84 triliun dan telah terealisasi Rp 5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.
Sumbet:: .republika
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 701
Ketua KPK Firli meminta pelaku korupsi anggaran penanganan covid-19 dituntut dengan hukuman mati. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona (covid-19) dituntut dengan hukuman mati.
Hal ini disampaikan Firli pada Juli lalu. Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.
Lembaga antirasuah sendiri diketahui baru saja mengungkap korupsi program bansos corona yang turut melibatkan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter."Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," terang Firli kepada CNNIndonesia.com,di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (29/7) lalu.
Untuk mencegah aksi korupsi anggaran pandemi, Firli mengaku telah membentuk 15 satuan petugas (satgas).
Dari 15 satgas itu, sebanyak lima satgas ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan covid-19, satu satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan sembilan satgas yang disebar di koordinator wilayah
"Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan," tutur Firli.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19).
Selain itu, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19.
Politikus PDIP ini sempat menjadi buron hingga akhirnya berhasil dicokok oleh KPK.
Juliari tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB.
Sumber: cnnindonesia.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 822

SitindaonNews.Com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ucap Firli.
Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.
Firli mengungkapkan pada Jumat (4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.
"Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli.
Penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.
Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 790
Kondisi salah satu lorong dilantai 1 Pusat Pasar Medan keramik pecah dan tergenang air hujan. Foto: Michael Simarmata, 5/12/20
SitindaonNews.Com | Banjir Telah Menghancurkan Harapan Pedagang Tradisional Pusat Pasar Medan.
Pusat Pasar Medan, pasar tradisional terbesar di Kota Medan bahkan di Sumatera, ada 5000 ribuan pedagang beraktifitas di pasar ini.
Dari tahun ke tahun kawasan dan lingkungan di pasar ini semakin memprihatinkan, fasilitas dan sarana publik yang tidak nyaman, terkesan kumuh dan jorok, parkir yang semrawut, utamanya roda dua yang parkir di trotoar bahkan di dalam gedung.
Jika hujan dapat dipastikan lantai 1 gedung banjir dengan genangan air, barang dagangan menjadi korban, pedagang rugi besar.
Peristiwa seperti ini sudah bertahun tahun tapi tidak ada perubahan atau perbaikan yang berarti, malahan tambah parah dengan musim hujan beberapa hari terakhir ini.
BACA JUGA : SEMRAWUTNYA PARKIR DI KAWASAN PUSAT PASAR MEDAN
Akankah Walikota Medan terpilih nanti peduli dengan nasib atau kelanjutan usaha para pedagang tradisional di Kota Medan ini, tentukan nasibmu tanggal 9 Desember 2020 nanti...
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 776

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sebanyak Rp 2 miliar yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Duit miliaran rupiah itu ditemukan dikemas di dalam kardus.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.
KPK menangkap tangan Wenny pada Kamis, 3 Desember 2020. Lembaga antirasuah menduga Wenny menerima suap untuk kepentingan kampanye pemenangan Pilkada 2020.
KPK mengamankan 16 orang dari tiga lokasi dalam kasus ini. Wenny Bukamo bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang diduga sebagai penerima; Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut; Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group); dan Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia).
Diduga sebagai pemberi; Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada); Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri); dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)
Dalam kasus ini, diduga Wenny mengatur mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020. Rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Wenny dkk yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK akan menjerat Hedy dkk yang diduga sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," ujar Nawawi.
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 954
Ilustrasi
SitindaonNews.Com | Mr Lin Sao Gen telah menikah selama lebih dari 35 tahun. Setelah meninggal, ia meninggalkan 2 putra dan 2 putri, serta warisan 10 juta US dolar. Suatu jumlah yang sangat fantastis besarnya.
Setelah di pemakaman, istrinya mrs Lin, membagikan warisan sama rata kepada empat anaknya, dengan berpikir kelak anak-anak akan merawatnya!
Tapi setelah anak-anaknya mendapatkan uang warisan, ia dibuang di sebuah panti jompo dan tidak mau mengurusnya lagi. Empat anaknya tidak pernah datang untuk menjenguknya. Beberapa tahun kemudian, mrs Lin bunuh diri karena Depresi!
Dalam waktu yang sama, ada seorang janda yaitu Mrs Liu, berusia sama dengan mrs Lin. Suaminya juga meninggalkan 2 putra dan 2 putri serta uang 10 juta dolar US untuk warisan nya.
Mrs Liu menempatkan uangnya dalam tabungan dan deposito, hanya dengan Bunga dari Deposito itu dia bisa menjalani kehidupan dengan sangat Baik dari warisan suaminya!
Dia memilih hidup di sebuah Panti Jompo yang cukup mewah. Dia mengatakan kepada anak-anak dan cucu-cucunya :
"Setiap kali kalian datang mengunjungi saya, Kalian akan mendapat US 100. Menemaniku ke Restoran untuk makan, saya
yang akan membayarnya. Siapa yang ada disampingku saat saya meninggal, akan mendapat setengah dari Warisan saya".
Dengan cara ini selama beberapa tahun, dia telah tinggal dengan Biaya sendiri di sebuah Panti Jompo Senior. Anak laki-laki dan anak perempuan serta cucu-cucunya hampir setiap liburan mengunjunginya. Dia menjalani kehidupannya dengan sangat Bahagia!
Anda orang Bijak, membaca contoh kehidupan yang nyata seperti ini. Suatu ketika, kita akan menjadi seperti keadaan Mrs Liu, kita tidak perlu berharap Terlalu Banyak terhadap Anak-anak dan cucu-cucu kita ..
Mereka pasti akan sering menemani kita, jika kita menerapkan Metode yang Tepat. Kita tidak hanya diperlakukan dengan ber Martabat, tetapi juga dapat menikmati Kasih Sayang keluarga.
Cerita diatas bukan hanya Cerita Fiktif belaka. Tetapi banyak Orang Tua yang Sudah Mengalami Nasib yang sama seperti Mrs Lin diatas.
Juga supaya kita Jangan sampai di Remehkan oleh Anak, Menantu ataupun Cucu kita. Sebaiknya kita Siap-siap menjalani hidup di Hari Tua kita ...
Karena jaman sekarang didunia ini Agama bisa tumbuh Subur. Tetapi Pelajaran Moral Ethic terhadap Orang Tua tidak mencapai ke Hati Sanubari anak-anak sekarang.
Jika anda merasa kisah ini menyentuh sanubari anda yang paling dalam, silahkan di share kisah ini.
Anda jangan mengira bahwa Anda berbeda dengan 2 kisah di atas karena perbedaan kultur dan suku bangsa.
Tapi anda harus ingat satu pepatah tua yang masih valid sampai sekarang ...
"Uang tidak mengenal Saudara".
Sumber: Medsos