Top Stories
-
Mengenal Salah Satu Tugu Namangolu Sitindaon: Jansen Sitindaon
-
1 Lot Saham Adalah Kunci Sukses Investasi, Ini Penjelasan dan Cara Membelinya!
-
Jika Anda Ingin Sukses, Fokuslah Pada Tujuanmu!
-
Arab dan Yahudi Saling Membenci
-
Berdagang!
-
KPK Sita Mobil dan Duit Rp 1 M Terkait Kasus Bea Cukai
-
Uji Lab Daging Impor Kedaluarsa yang Dibongkar Bareskrim: Tak Layak Konsumsi
-
Iran Diembargo 40 Tahun, Iran Embargo 14 Hari
-
Orang-orang Kaya di BUMI ini Adalah Mereka yang Mencari Uang di Pasar Saham, Pertambangan, Energi dan Perkebunan, Dimana Kompetensimu?
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 403

Sitindaon News Dukung Prof M Mahfud MD bongkar kasus 349T di Kementerian Keuangan serta Makelar Kasus di Dunia Penghianat Rakyat
Z.A.Sitindaon
Sakti RM Sitindaon
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 324
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
"Tidak ada hal meringankan dalam tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa.'
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
Republika/Putra M. Akbar
Pertama Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Wahyudi mengatakan, seharusnya, Teddy sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan Kapolda menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.
Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (29/3/2023).
Hal ketiga yang memberatkan, Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel, keempat, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi polri, kelima Teddy tidak mengakui perbuatannya, keenam Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan..
Hal memberatkan ketujuh, perbuatan Teddy sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Delapan, Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika
"Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa," katanya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa Wahyudi menyampaikan, sejak 1971 Pemerintah Indonesia menganggap narkotika berpotensi menjadi masalah serius. Presiden pada saat itu menginstruksikan Kepala BAKIN menanggulangi enam masalah nasional, satu di antaranya yaitu narkotika.
Pada 1997 Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Kemudian pada 2009 aturan tentang Penanggulangan Narkotika pun diperbaharui dengan mengesahkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, BNN bertugas bersama-sama dengan Polri melawan Narkotika. Penyidik dari dua lembaga tersebut bertugas untuk menyelidiki, menyidik, memeriksa, menangkap, hingga melakukan penahanan terkait penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Berdasarkan data di Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan, bahwa perkara narkotika menjadi kejahatan tertinggi kedua setelah pencurian dengan pemberatan. Narkotika, korupsi dan terorisme adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir, lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
Narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan penyalah guna. Tapi transaksi dan jaringan narkotika berkaitan dengan terorisme dan pencucian uang. Bahkan tindakan kriminal lain muncul akibat narkotika.
Dengan demikian narkotika dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek material spiritual. Bahaya pemakaian narkotika sangat besar pengaruhnya terhadap negara, jika sampai terjadi pemakaian narkotika secara besar-besaran di masyarakat, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang sakit, apabila terjadi demikian negara akan rapuh dari dalam karena ketahanan nasional merosot.
"Oleh karena itu perlu tindakan yang tegas," katanya.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat pada hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat 1 ke 1KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan.
Wahyudi memastikan, tuntutan pidana mati sudah memperhatikan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Karena itu, JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bin Haji Abu Bakar telah terbukti meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana terut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
JPU mengutip pesan Presiden Joko Widodo terkait perang melawan orang yang menyalahgunakan narkotika. "Presiden Joko Widodo dalam memperingati hari Anti Narkotika Nasional Tahun 2022 bersuara tegas mengenai "Perang Melawan Narkotika," kata Jaksa Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, Presiden telah menganggap narkotika sebagai ancaman serius yang dapat melumpuhkan energi positif bangsa, serta dapat merusak masa depan bangsa. Maka seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan pengedar narkotika. "Terdakwa malah menjualnya," kata Wahyudi.
Sebagai bentuk perang terhadap penyalahgunaan narkotika, selain melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi perlu adanya edukasi atas dampak kesehatan dan implikasi hukum bagi siapa saja yang menyalahgunakan narkotika. Maka dari itu, seseorang penegak hukum diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan
Teddy malah melanggar dan melakukan kesewenangan atau menyalahgunakan jabatannya. Sebab apabila penegak hukum yang justru melanggar hukum tentu akan menjadikan krisis kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum," katanya.
Pada kesempatan ini, Jaksa Wahyudi juga menyampaikan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang tidak memberikan toleransi pada anggota kepolisian yang terlibat dalam narkotika.
"Seperti pernyataan beliau yang mengatakan 'terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkotika, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja'," katanya.
Wahyudi mengatakan, penyalahgunaan dan tindak pidana narkotika telah berada pada tingkat yang membahayakan, karena disamping merusak fisik dan mental juga mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Penyalahgunaan ini pada gilirannya dapat mengganggu sendi-sendi keamanan nasional dalam rangka pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan dalam tujuan negara yang tercantum pada pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat.
"Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa tindak pidana narkotika berdampak sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara," katanya.
Merespons tuntutan jaksa, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum. Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal.
"Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan," katanya.
Hotman memastikan bahwa tuntutan bukan yang akhir bagi kliennya. Karena masih ada upaya hukum lain yang bakal ditempuh mulai dari banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"jadi pleidoi kita akan fokus kepada pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar," katanya.
Seperti diketahui tiga terdakwa dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu sudah lebih dulu dituntut oleh JPU. Terdakwa itu di antaranya AKBP Dody Prawiranagara sebagai Kapolres Bukit Tinggi dituntut 20 tahu penjara, Linda Pudjiastuti sebagai bandar dituntut 18 tahun penjara, Kompol Kasranto Kapolsek Kalibaru dituntut 17 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 2 miliar.
Sebelum perkara ini sampai di persidangan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Sumber: republika.co.id
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 322

PRABOWO SUBIANTO || Bangsa kita bisa merdeka karena perjuangan gigih, perjuangan besar para pendahulu kita. Perjuangan militer generasi ’45. Sebuah perjuangan militer tidak akan bisa berhasil tanpa pemimpin-pemimpin yang memimpin dengan teladan dan memimpin dari depan.
Sikap-sikap yang saya lihat sendiri dijalankan oleh para pemimpin saya, guru-guru saya sepanjang karier di TNI. Sebagian dari mereka adalah bagian dari generasi ’45 yang membebaskan kita dari penjajahan.
Dari mereka saya banyak belajar tentang nilai-nilai kepemimpinan, cinta terhadap tanah air dan setia kepada bangsa dan rakyat. Pelajaran yang saya petik dari salah satu mentor saya, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Yogie Suardi Memet.
Pak Yogie S. Memet terkenal sebagai mantan Danyon 330 Kujang I Siliwangi yang berhasil menangkap Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan dalam operasi penumpasan gerakan DI/TII di Sulawesi Selatan di bawah kendali Pangdam Hasanuddin pada saat itu Kolonel Infanteri Andi Muhammad Yusuf.
Saya pertama kali mengenal Pak Yogie Suardi Memet saat baru lulus dari latihan komando di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar dengan pangkat Letnan Dua. Setelah lulus, saya melaksanakan Korps Lapor terhadap Komandan Kopassandha saat itu, Brigjen TNI Yogie Suardi Memet.
Beliau memang seperti umumnya generasi angkatan '45. Wajah simpatik, sorot mata tajam, penuh percaya diri, disiplin, sangat erudite (berpendidikan), menguasai berbagai bahasa asing, dan tentu saja sangat patriotik.
Saat pertemuan pertama, saya terkesan dengan ajakan beliau ataupun peringatan beliau kepada saya untuk selalu menghormati kedua orang tua. Beliau memang relijius, rajin ke masjid.
Cerita menarik dari beliau adalah kalau naik mobil dinas, beliau tidak memperkenankan istrinya untuk duduk di depan. Pada waktu itu mobil dinas Komandan Kopassandha adalah Toyota Land Cruiser kanvas.
Istrinya tetap tidak diperbolehkan duduk di depan meskipun kursi depan kosong karena Pak Yogie tidak ikut. Menurut beliau, mobil dinas Komandan Kopassus bukan untuk mobil istri komandan. Dari dulu saya memang melihat angkatan '45 selalu memberikan hal-hal keteladanan seperti ini.
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 399
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat rapat di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). (tangkap layar)
SitindaonNews.Com, || Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD geram dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang seolah mempersoalkan dirinya setelah mengungkap ke publik adanya transaksi Rp 349 triliun di Kemneterian Keuangan.
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hal ini disampaikan Mahfud MD sekaligus menyawab pernyataan Anggota Komisi III DPR RI seperti Benny K. Harman dari Demokrat hingga Arteri Dahlan dari PDIP yang mempertanyakan kewenangan Menkopolhukam mengungkap ke publik soal transaksi ratusan triliun tersebut.
Mahfud menilai anggota DPR tersebut bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan.
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan dengan kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun. Namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?:" jelas Mahfud MD.
"Saya bisa, saudara menghalangi-halangi penegakan hukum. Itu Friedrich Yunandi. Masih ada itu. Sama kayak saudara kan kerjanya Friedrich Yunandi, melindungi Setya Novanto kan," Mahfud menambahkan.
Mahfud kemudian menuturkan Fredrich Yunadi bisa dihukum setelah pihaknya menyatakan kalau kerja-kerjanya sudah menghalangi penyelidkan di kasus Setnov saat itu.
"Lalu (Fredrich Yunadi) laporkan orang sembarang orang dilaporin sama dia. Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap."
Sumber: https: suara.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 353

PRABOWO SUBIANTO || Saya bersyukur, selama ini saya mendapatkan pelajaran hidup dan nilai-nilai kepemimpin dari para senior yang benar-benar memahami dan memegang teguh, Ing Ngarso Sung Tulodo. Dari mereka saya mendapatkan pelajaran berharga tentang nilai-nilai kepemimpinan bahwa seorang pemimpin berada di barisan terdepan dalam memberikan contoh, seorang pemimpin harus memahami pasukannya, dan mengetahui sedetil mungkin apa yang dibutuhkan pasukan.
Pelajaran ini yang saya dapatkan dari seorang, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Soegito. Waktu saya baru lulus Sekolah Komando, penempatan saya pertama di Korps Baret Merah adalah di Grup 1 Para Komando. Waktu itu Korps Baret Merah namanya Kopassandha, Komando Pasukan Sandi Yudha.
Komandan grup saya, Grup 1 Para Komando, waktu itu adalah Letnan Kolonel Soegito yang akhirnya Kolonel. Sosok beliau adalah cukup tinggi, kekar, besar. Saya melihat sendiri leadership Pak Soegito. Kalau lari, beliau selalu lari bersama anak buah. Beliau selalu bawa senjata, padahal beliau sudah komandan grup. Kalau beliau ingin, beliau bisa saja beliau tetap di kantor dan tidak keluar. Tapi beliau selalu keluar.
Waktu saya masuk, Pak Soegito masih di Timor Timur. Ia memimpin penerjunan di Kota Dili di Timor Timur pada tanggal 7 Desember 1975. Kemudian setelah beliau kembali dari Timor Timur, sekitar Januari atau Februari 1976, ia menceritakan kisah-kisah operasi penerjunan di Timor Timur.
Pak Soegito selalu berpesan tentara itu harus siap mati. Tentara harus siap perang. Dalam perang itu tidak ada perbedaan antara prajurit Tamtama atau komandan yang paling tinggi pangkatnya. Di kesatuan semua menghadapi risiko yang sama.
Juga bahwa pemimpin itu harus berada ditengah-tengah anak buah. Itulah yang dilakukan Pak Soegito. Ia terjun dalam sebuah serbuan bersama pasukannya dan ia terlibat dalam pertempuran di Dili sampai Dili dapat dikuasai penuh.
Dari Pak Soegito kita dengar bahayanya operasi tempur, tapi kita yang muda-muda semua berkeinginan untuk segera ikut terjun dalam operasi tempur. Kita ingin buktikan bahwa kita juga prajurit-prajurit TNI yang setia dan patriotik.
Kemudian saya lihat di karier beliau, selalu di pasukan. Di ujungnya saat beliau pensiun pun tidak neko-neko, tidak mengada-ada. Kehidupan hidup beliau benar-benar kehidupan prajurit sejati. Saya bersyukur beliau pensiun sebagai Letnan Jenderal TNI.
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 347
Menko Polhukam Mahfud MD sewot saat baru mulai bicara namun ada anggota Komisi III DPR mengajukan interupsi (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
SitindaonNews.Com, || Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sewot saat baru mulai bicara namun ada anggota Komisi III DPR mengajukan interupsi.
Terjadi ketika menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, Rabu (29/3).
Awalnya Mahfud sedang menjelaskan bahwa belakangan ini ia hanya mengumumkan kasus dugaan tindak pencucian uang secara agregat, tak menyebut nama atau akun tertentu.
"Yang disebut namanya hanya yang sudah jadi kasus hukum, Rafael, Angin Prayitno atau nama yang memang sudah jadi kasus hukum. Tapi kasus hukum pidananya. Kasus pencucian uangnya," kata Mahfud.
Kemudian terdengar sayup-sayup salah satu anggota DPR menginterupsi pernyataan Mahfud tersebut namun tak menggunakan pengeras suara.
"Interupsi ketua," kata salah satu anggota Komisi III itu.
Mendengar interupsi itu, Mahfud lantas memprotes. Ia meminta agar interupsi dilakukan setelah dirinya selesai bicara.
"Saya enggak mau diinterupsi lah. Interupsi itu urusan anda. Nanti lah, Pak. Pakai interupsi enggak selesai-selesai kita ini," kata Mahfud.
Mahfud lantas mengeluhkan ketika hadir di DPR selalu 'dikeroyok' seperti diinterupsi hingga dituding oleh anggota dewan.
"Saya tiap ke sini dikeroyok, belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus Sambo gitu. Dituding-tuding," kata Mahfud.
Mendegar protes Mahfud itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni meminta agar pembicaraan Mahfud dilanjutkan terlebih dulu.
"Kita teruskan aja dulu," kata Sahroni.
"Kalau mau buka-bukaan ayo lah," timpal Mahfud.
Sumber: cnnindonesia