Top Stories
-
Jika Bisnismu Masih Susah Naik, Fokus Hanya Satu Bidang Saja Yang Anda Benar-benar Ahli
-
Jangan Target Cuan Terlalu Tinggi. TP Tipis Tetapi Masuk Berkali-kali.
-
Pemula Tetap Trading Saham Lapis-I Saja Dulu Ya!
-
Tak Perlu Marah Saat Pendeta dan Gereja Dibahas di Media Sosial
-
Pelajarannya Jelas, Jika Minus Sudah Melebihi - 2% Harus Cut Loss.
-
Yang Membahayakan Gereja Bukan Kritik yang Keras, Tetapi Pendeta yang Tidak Lagi Bisa Dikoreksi.
-
Para Fans BUMI, Lihat Order Book Ini!
-
R. Noto Widjojo: Scalping itu Tidak Peduli Index Merah atau Hijau Sama Saja.
-
Melompatlah Dari Gereja Yang Pendetanya Sibuk Mengintai Uangmu.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 794
Ilustrasi COVID-19/virus corona Sumber : Freepik
SitindaonNews.Com, || Pemerintah Swedia telah menghapus hampir semua model pembatasan Pandemi COVID-19 pada Rabu 9 Februari 2022 waktu setempat. Negara itu pun menghentikan sebagian besar pengujian COVID-19.
Hal itu dilakukan ketika tekanan pada sistem kesehatan masih tinggi, dan beberapa ilmuwan memohon Pemerintah lebih bersabar dalam memerangi penyakit itu.
Pemerintah Swedia, yang selama pandemi telah memilih untuk tidak melakukan lockdown dan melakukannya dengan pendekatan sukarela, pada pekan lalu mengumumkan bahwa mereka akan menghapus pembatasan yang tersisa. Di mana, secara efektif mereka menyatakan pandemi berakhir.
Hal itu mengacu pada proses vaksinasi dan dampak varian Omicron yang menurut mereka tidak terlalu parah. Di mana pananganan yang dilakukan dinilai telah mampu meredam kasus penularan dan kasus kematian yang parah.
"Seperti yang kita ketahui tentang pandemi ini, saya akan mengatakan ini sudah berakhir," kata Menteri Kesehatan Swedia, Lena Hallengren, dilansir dari The Strait Times, Jumat, 11 Februari 2022.
Lena menambahkan bahwa saat ini COVID-19 sudah tidak lagi diklasifikasikan sebagai bahaya bagi masyarakat. Mulai Rabu 9 Februari 2022, bar dan restoran akan diizinkan kembali untuk tetap buka setelah jam 11 malam, dan tanpa batasan jumlah tamu.
Sementara itu, batas kehadiran untuk tempat-tempat dalam ruangan yang lebih besar juga sudah dicabut. Seiring dengan penggunaan status sudah divaksinasi sebagai tiket masuknya.
Di sisi lain, para rumah sakit Swedia sampai saat ini masih merasakan ketegangan. Dengan sekitar 2.200 orang terkonfirmasi COVID-19 yang masih membutuhkan perawatan.
Jumlah itu disebut-sebut atau hampir sama dengan gelombang ketiga COVID-19, yang menghantam Swedia pada musim semi 2021 lalu.
Sumber: viva.co
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 636
Presiden AS Joe Biden meminta warga negaranya segera tinggalkan Ukraina. (AFP/Saul Loeb)
SitindaonNews.Com, || Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, meminta warga negara AS yang berada di Ukraina untuk segera hengkang, terkait ketegangan negara itu dengan Rusia. Biden memperingatkan situasi di negara itu bakal 'menggila' dengan cepat, Kamis (10/2).
"Warga negara Amerika harus pergi sekarang," kata Biden dalam wawancara bersama Lester Holt dalam NBC News, Kamis (10/2), dikutip dari CNN.
"Kita bukan sedang berhadapan dengan organisasi teroris. Kita berhadapan dengan salah satu pasukan terbesar di dunia. Ini situasi yang sangat berbeda dan bisa menggila dengan cepat," tutur Biden, merujuk pada penempatan pasukan Rusia di perbatasan Ukraina.
Biden mengatakan, bila Rusia menyerang Ukraina, itu bukanlah situasi yang bisa ditangani AS. Biden mengaku tak bisa mengirimkan pasukan AS untuk membantu warganya pergi dari Ukraina.
"Itu berarti perang dunia jika Amerika dan Rusia saling menyerang satu sama lain," ucapnya.
Selain itu, Biden menuturkan Presiden Rusia Vladimir Putin seharusnya cukup pintar untuk tak melakukan apapun yang membawa dampak negatif kepada warga negara AS
Mengingat situasi Rusia-Ukraina yang semakin memanas, Biden direncanakan akan berbicara dengan pemimpin Eropa dan NATO pada Jumat (11/2).
Pembicaraan ini akan diikuti pemimpin Prancis, Inggris, Italia, Jerman, dan beberapa pemimpin lain dalam menemukan penyelesaian diplomatik dari krisis ini.
Gedung Putih juga telah menyetujui rencana penempatan dua ribu pasukan mereka di Polandia, mengingat situasi yang semakin tegang.
Menurut dua pejabat AS yang familiar dengan isu ini, penempatan pasukan dilakukan untuk membantu warga AS yang ingin kabur dari Ukraina jika Rusia melakukan invasi.
Mengutip CNN, pasukan AS belum diizinkan untuk masuk ke Ukraina jika perang pecah. Mereka juga belum ditugaskan untuk melakukan evakuasi non-kombatan, seperti yang dilakukan di Afghanistan.
Walaupun begitu, AS mengirimkan pasukan dari Divisi Lintas Udara ke-82 di Polandia untuk membangun posko perlindungan bagi warga Amerika. Menurut seorang pejabat pertahanan, fasilitas ini belum dibangun, tetapi akan dibangun saat lebih banyak pasukan AS tiba di Polandia.
Senada dengan Biden, Kementerian Luar Negeri AS juga beberapa kali memperingatkan warga Amerika untuk tak mengunjungi Ukraina karena 'peningkatan ancaman dari aksi militer Rusia'. Badan ini juga mengimbau masyarakat Amerika yang berada di sana untuk pergi
Sumber: cnnindonesia.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 646
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Wavebreakmedia)
SitindaonNews.Com, || Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap tiga polisi dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya yakni Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto terbukti bersalah menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).
Terdakwa Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan anak buah kapal pembawa sabu. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai menuntut Tuharno dan Wariono dengan pidana mati. Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian terdakwa Hasanul Arifin, Supandi dituntut dengan pidana mati.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Kami terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kelima terdakwa," ucap Dedy.
Dalam kasus ini, delapan terdakwa lainnya yang juga merupakan personel Polres Tanjungbalai akan menjalani sidang putusan pada 14 Februari 2022 mendatang. Mereka antara lain Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Lalu Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan temuan narkotika. Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.
Wariono bersama Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua dan Kuntoro bertemua di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.
Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut. Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250.000.000.
Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1.000.000.000. Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600.000.000. Belakangan, Polda Sumut mengendus terjadinya kejanggalan dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam transaksi barang haram itu
Sumber: cnnindonesia.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 802
Foto: Budi/MetroDaily Persidangan kasus Man Batak saat berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
SitindaonNews.Com, || Bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak (40), dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (8/2/2022) siang.
Pantauan wartawan, sidang Perkara pidana nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap itu, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama sebagai ketua majelis hakim.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan membacakan surat tuntutan secara bergantian di hadapan majelis hakim, Delta Tamtama, Welly Irdianto serta Hendrik Tarigan masing-masing hakim anggota, PP Ery Sugiarto, terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sedangkan terdakwa Man Batak mengikuti sidang secara virtual dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Rantauprapat.
IP dijerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diyakini terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang, atau menukarkan hasil tindak pidana untuk kekayaan.
“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkoba dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana,” sebut JPU Maulitasari membacakan tuntutannya.
JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp 500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga : Rumah Riandi Kemalingan, Harta Rp25 Juta Raib. Penadah Barang Curian Berhasil Dibekuk
Menurut JPU, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, menyatakan atas tindakan terdakwa telah banyak korban dan merusak generasi bangsa.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba,” sebut Maulitasari.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Ketua majelis hakim, Delta Tamtama menanyakan terdakwa apakah mendengar dan telah mengerti terhadap tuntutan JPU.
Terdakwa menyebut telah mengerti. Sedangkan PH terdakwa, Tengku Fitra Yuvina Rangkuti akan melakukan pembelaan.
“Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktunya supaya ditunda,” mohon Tengku Fitra.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa 15 Februari 2022 pukul 11.00 WIB, dengan acara pembelaan dari terdakwa.
Informasi dihimpun, sebelumnya tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu, di Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) siang.
Tersangka ditangkap bersama istrinya, LY dan supirnya, KH, di dalam mobil dari arah Riau menuju Rantauprapat membawa sabu 5 bungkus (5 Kg). Namun Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika polisi melakukan pengembangan kasus.
Man Batak disebut salah satu gembong narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di Kabupaten Labuhanbatu.
Terdakwa memiliki pangsa pasar narkoba yang luas melalui jaringan-jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilannya, terdakwa mampu mengumpulkan kekayaan puluhan miliar rupiah, puluhan ruko dan mobil-mobil mewah. (Bud)
Sumber: metrodaily.jawapos.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 593
Anggota polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
SitindaonNews.Com, || Anggota Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengungkapkan selama ini warga Desa Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tak pernah menolak pembangunan Bendungan Bener.
Ia menyatakan warga Desa Wadas itu selama ini hanya menolak rencana pertambangan andesit yang nantinya akan dijadikan material bangunan bendungan tersebut.
"Nah kalau untuk bendungannya sendiri sebenarnya warga gak peduli gitu, mau bangun bendungan, mau bangun candi, mau bangun apa silakan. Tapi jangan ada penambangan di Wadas," ujar Dhanil saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/2).
"Warga enggak resisten terhadap bendungan, silakan, tapi jangan ada pertambangan di Wadas," tambah Dhanil yang juga bagian dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).
Pasalnya, sejauh ini, menurut Dhanil, warga Wadas yang mayoritas adalah petani menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian. Sedangkan, lahan yang diproyeksikan untuk pertambangan dan Bendungan Bener tersebut mencaplok lahan pertanian mereka.
Terlebih tawaran yang kerap disebut pemerintah sebagai ganti untung lahan pertanian mereka dinilai tak sepadan dengan keberlanjutan hidup dari bertani. Oleh sebab itu, lahan pertanian menjadi penting bagi warga Wadas.
"Mereka semuanya rata-rata adalah petani yang sangat menggantungkan hidupnya dari sana, dan mereka sudah merasa hari ini sejahtera. Sehingga warga gak mau kalau ke depannya mereka akhirnya tidak bisa bertani lagi, enggak punya tanah lagi," lanjut Dhanil.
Sumber: cnnindonesia.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 824
Ilustrasi Kereta Api Melintas
SitindaonNews.Com, || Seorang pria bernama Landong Nainggolan terlindas kereta api di perlintasan kereta api di Jalan Surau ujung lingkungan III, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 04.30 WIB.
Akibatnya, pemuda yang merupakan warga Jalan Kelambir V Tani Asri kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas dengan mengalami luka berat atas kejadian tersebut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Muhammad Teuku Fathir Mustafa, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia dan menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Royal Prima Kota Medan, sekitar pukul 08.18 WIB.
"Iya benar, korban meninggal dunia," kata Fathir kepada wartawan di Kota Medan.
Kedua Kaki Putus
Saat kejadian, Landong tergeletak di tengah rel kereta. Dengan kondisi luka parah, seperti kedua kaki korban putus dan kepala pendarahan karena robek atau sobek.
Warga yang melihat kejadian itu, langsung mengevakuasi dan membawa korban menggunakan ambulans untuk ke rumah sakit.
Polisi menerima laporan langsung turun dan melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi
Untuk mengetahui persis penyebab pemuda itu terlindas kereta api, Fathir mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Masih kita melakukan penyeledikan terkait peristiwa tersebut," tutur perwira melati satu itu.
Sedangkan, jasad korban sudah diserahkan kepada kepolisian untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Sumber: www.viva.co.id